RAKYAT45.COM โ Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti menyita sembilan bungkus narkotika jenis sabu bermerek QING SHAN dengan berat total hampir 8,9 kilogram dan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Barang haram tersebut diduga akan dikirim ke Pekanbaru.
Kedua tersangka masing-masing berinisial Z (35) dan F (42), warga Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat. Z diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika, sedangkan F bertugas memantau pergerakan petugas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (6/10/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rangsang Barat.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita kemudian memerintahkan Satuan Reserse Narkoba untuk menyelidiki informasi tersebut.
Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dari Desa Melai menuju Selatpanjang melalui Pelabuhan Peranggas.
Petugas kemudian memantau sejumlah pelabuhan kempang. Sekitar pukul 05.50 WIB, target terlihat turun dari kempang yang datang dari arah Peranggas.
Enam menit kemudian, tepatnya pukul 06.02 WIB, polisi menghentikan Z di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.
Saat memeriksa sepeda motor yang digunakan tersangka, petugas menemukan sebuah tas berwarna biru berisi sembilan bungkus sabu bermerek QING SHAN dengan kombinasi warna hijau dan kuning.
Selain narkotika, polisi menyita uang tunai Rp3,9 juta, dua unit telepon seluler merek Samsung dan OPPO, serta sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi BM 6411 KAH.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Z mengaku mengambil narkotika tersebut dari seorang pria berinisial S di kawasan Kuala Sungai Melai sekitar pukul 03.15 WIB. S diduga memerintahkan Z membawa sabu tersebut menuju Pekanbaru.
Dari keterangan Z, polisi kemudian mengidentifikasi F sebagai orang yang bertugas memantau pergerakan aparat. Petugas selanjutnya menangkap F sekitar pukul 10.15 WIB di Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat.
Dalam pemeriksaan, F mengakui perannya sebagai pemantau dalam aktivitas tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka mengaku telah bekerja untuk S sejak Juli 2026. Selama periode Juli hingga Oktober 2026, keduanya mengaku telah lima kali menjalankan pengiriman narkotika dengan imbalan Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa.
Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua orang berinisial S dan K yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika yang menghubungkan wilayah Kepulauan Meranti dengan Pekanbaru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Kepulauan Meranti menyatakan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.***












