RAKYAT45.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.849,81 gram atau sekitar 8,8 kilogram di Markas Polres Kepulauan Meranti, Kamis (22/10/2026). Barang bukti tersebut berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai. Proses tersebut berlangsung secara terbuka dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta awak media.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita hadir langsung dalam kegiatan tersebut, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKP Jimmy Andre.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, perwakilan Laboratorium Forensik Polda Riau, Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0303 Bengkalis, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, serta sejumlah pejabat terkait.
Gede mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kepulauan Meranti.
“Ini adalah bukti komitmen Polres Kepulauan Meranti bersama masyarakat dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Gede.
Menurutnya, dengan asumsi satu gram sabu berpotensi disalahgunakan oleh empat orang, barang bukti seberat 8.849,81 gram tersebut diperkirakan dapat menjangkau lebih dari 35 ribu orang apabila beredar di masyarakat.
Diduga Berkaitan dengan Jaringan Lintas Negara
Barang bukti yang dimusnahkan berkaitan dengan pengungkapan kasus narkotika yang berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut Selat Malaka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial Z (35) dan F (42). Keduanya diduga memiliki peran berbeda, yakni Z sebagai kurir darat dan F sebagai pemantau pergerakan petugas.
Dari tangan Z, polisi menyita sembilan bungkus sabu bermerek QING SHAN yang diduga akan dikirim ke Pekanbaru. Kedua tersangka ditangkap pada 6 Oktober 2026 di lokasi berbeda di wilayah Kepulauan Meranti.
Penyidik menduga jaringan tersebut memanfaatkan jalur laut untuk memasukkan narkotika ke Kepulauan Meranti sebelum mendistribusikannya ke daerah lain.
Hingga kini, polisi masih memburu dua orang berinisial S dan K yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengiriman narkotika tersebut.
Letak geografis Kepulauan Meranti yang berhadapan dengan Selat Malaka menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan jalur laut. Karena itu, kepolisian menilai keterlibatan masyarakat penting untuk memberikan informasi mengenai aktivitas yang mencurigakan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti turut memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut. Pemberantasan narkotika dinilai membutuhkan keterlibatan berbagai pihak karena dampaknya berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, dan masa depan generasi muda.
Polres Kepulauan Meranti menegaskan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan, termasuk menelusuri jaringan yang diduga berada di atas para tersangka.
Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap narkotika kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.***












