Ragam

PT Lucky Arya Diseret dalam Polemik Lahan Fasum Perumahan di Pringsewu, Diduga Beralih Jadi SHM Pribadi

22
×

PT Lucky Arya Diseret dalam Polemik Lahan Fasum Perumahan di Pringsewu, Diduga Beralih Jadi SHM Pribadi

Sebarkan artikel ini
Kondisi jalan lingkungan perumahan dengan deretan rumah tinggal di kedua sisi jalan. Foto merupakan dokumentasi visual lokasi yang berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan peralihan status lahan fasilitas umum di Kabupaten Pringsewu. (Foto Deni Pakpahan)

PRINGSEWU, RAKYAT45.COM — Lahan yang dalam dokumen perizinan tercatat sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas sosial kini menjadi persoalan serius yang menuntut penjelasan terbuka. Sebidang tanah seluas 135 meter persegi disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan, sementara di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal dua lantai. Di tengah polemik tersebut, PT Lucky Arya disebut sebagai pihak pengelola yang perlu memberikan penjelasan mengenai riwayat lahan, proses penjualan, dan dasar perubahan status kepemilikannya.

Persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan. Ketika lahan yang semula diperuntukkan bagi kepentingan bersama diduga beralih menjadi hak milik pribadi, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah siapa yang memprosesnya, bagaimana mekanismenya, dan apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan hukum. PT Lucky Arya, sebagai pihak yang disebut oleh Nuril Firdaus sebagai pengelola perumahan, perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak terus dibiarkan bertanya-tanya.

Berdasarkan IMB Induk Nomor 503/053/D.14/640/VII/2018 tertanggal 30 Juli 2018, area tersebut tercatat sebagai ruang terbuka hijau dan fasilitas sosial. Namun, lahan seluas 135 meter persegi itu disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 01372. Perbedaan antara peruntukan yang tercantum dalam dokumen perizinan dan kondisi kepemilikan yang dilaporkan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen pertanahan serta keterangan seluruh pihak terkait.

Farhan, salah satu warga perumahan, Kamis (22/10/2026), mengaku pernah dimintai tanda tangan terkait persetujuan penjualan lahan yang disebut diperuntukkan sebagai fasilitas umum.

“Saya memang dimintai tanda tangan untuk persetujuan menjual lahan yang akan digunakan sebagai fasilitas umum. Uang hasil penjualannya katanya disedekahkan ke masjid sekitar, tapi berapa nominalnya, tidak diberitahukan kepada kami,” ujar Farhan.

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses penjualan dan pertanggungjawaban penggunaan uang yang disebut berasal dari transaksi tersebut. Siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima hasil penjualan, dan apakah warga mendapatkan penjelasan yang memadai? Jika benar lahan itu merupakan fasilitas umum, dasar hukum penjualan serta mekanisme perubahan statusnya perlu dibuka dan diperiksa oleh instansi berwenang.

Nama Nuril Firdaus tercantum dalam dokumen IMB terkait. Warga juga menyebut Nuril sebagai pihak yang mengelola perumahan tersebut sejak awal. Kini, Nuril menjabat sebagai Kasubag Umum RSUD Pringsewu. Namun, ketika dimintai keterangan, ia tidak memberikan penjelasan substantif mengenai persoalan tersebut.

“Saya tidak punya kewenangan untuk menjawab. Langsung ke pengelolanya saja, PT Lucky Arya. Mohon maaf,” katanya singkat sebelum menutup pembicaraan.

Pernyataan tersebut mengarahkan pertanyaan kepada PT Lucky Arya. Sebagai pihak yang disebut sebagai pengelola, perusahaan itu perlu menjelaskan bagaimana riwayat lahan tersebut, apakah pernah dilakukan transaksi penjualan, siapa pihak yang terlibat, serta dokumen apa yang menjadi dasar prosesnya. Penjelasan mengenai pembagian kewenangan antara pengelola, pemilik lahan, dan pihak yang mengurus administrasi pertanahan juga diperlukan agar tanggung jawab masing-masing tidak menjadi kabur.

Dalam persoalan yang menyangkut fasilitas umum, melempar kewenangan kepada pihak lain tidak dengan sendirinya menjawab persoalan substansial. Publik membutuhkan keterangan berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar penunjukan pihak yang dianggap paling berwenang. PT Lucky Arya perlu diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi, sekaligus menjawab pertanyaan yang muncul dari keterangan warga dan dokumen yang menjadi dasar pengaduan.

Pengaduan yang masuk juga mencatat sejumlah persoalan lain. Beberapa unit rumah subsidi disebut terindikasi disewakan secara komersial, dibiarkan kosong dalam waktu lama, serta memiliki kualitas konstruksi yang dinilai berada di bawah standar regulasi. Dugaan-dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi tersendiri oleh instansi terkait agar dapat diketahui apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Kasus lahan tersebut telah dilaporkan melalui sistem SP4N-LAPOR! dan, berdasarkan informasi pengaduan, sedang dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu. Surat pengaduan juga telah dikirimkan kepada delapan instansi terkait lainnya, termasuk BPN Provinsi Lampung, Dinas PUPR Pringsewu, Satpol PP, pihak perbankan, dan BPKP.

Pemeriksaan harus menjawab persoalan secara menyeluruh, mulai dari status awal lahan, dasar penerbitan sertifikat, proses penjualan, hingga kesesuaian pemanfaatannya dengan dokumen perizinan. PT Lucky Arya perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai hal-hal yang berada dalam lingkup pengetahuannya, sedangkan BPN dan instansi terkait harus memastikan bahwa setiap proses telah sesuai dengan ketentuan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana lahan yang tercatat sebagai fasilitas umum dapat berujung menjadi hak milik pribadi. (*)