Ini Isi Lengkap Keputusan Menkes Soal PSBB Jakarta

JAKARTA, RAKYAT45.com – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk DKI Jakarta. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Dilihat detikcom, Selasa (7/4/2020), keputusan menteri tersebut bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Keputusan tersebut ditetapkan pada Selasa (7/4) dan ditandatangani oleh Menkes Terawan.

“Yang sudah bisa (dilakukan), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya,” kata ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik, Kementerian Kesehatan, Busroni, saat dihubungi.

Ada empat hal yang diputuskan Terawan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, yaitu:

Kesatu: Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseae 2019 (COVID-19).

Kedua: Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Ketiga: Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sumber: detik.com