Jakarta, Rakyat45.com – Hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019. Tenggat waktu ini telah diperpanjang sebulan, dari sebelumnya pada akhir Maret 2020 bagi wajib pajak pribadi menjadi 30 April 2020.
Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengisi SPT Pajak Tahunan di hari ini. Jika lewat, siap-siap akan dikenakan denda oleh Ditjen Pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), denda tersebut diatur dalam Pasal 7 beleid tersebut. Besaran denda untuk keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan yakni Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Data per Rabu (29/4), baru ada 10,13 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2019.
Pelaporan tersebut menurun 15,1 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,90 juta wajib pajak.
Padahal di tahun ini, otoritas pajak menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari total 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Artinya, masih banyak wajib pajak yang absen menyampaikan SPT. Jika lewat dari hari ini, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.
Meski demikian, denda tersebut tak bisa langsung dibayarkan. Ada sejumlah prosedur yang harus dilalui wajib pajak.
Berikut cara membayar denda keterlambatan penyampaian SPT Tahunan:
Surat Tagihan Pajak (STP)
Wajib pajak harus memiliki STP untuk membayar denda keterlambatan lapor SPT Tahunan. STP ini akan dikirim langsung dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) asal wajib pajak terdaftar ke alamat rumah atau email wajib pajak.
Bayar Denda di Bank
Jika telah memiliki STP, wajib pajak bisa langsung membayar jumlah tagihan pajak tersebut di sejumlah bank yang ditunjuk otoritas pajak.
Saat ini, tagihan pajak bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang bank terdekat atau melalui ATM maupun mobile banking.
Maksimal 1 Bulan
Pembayaran denda pajak selambat-lambatnya dilakukan selama satu bulan sejak STP diterima wajib pajak. Jika wajib pajak belum juga membayarkan denda setelah waktu yang ditentukan, maka wajib pajak akan ditagih menggunakan Surat Paksa, setelah sebelumnya akan dikirimkan Surat Teguran atau Surat Peringatan.
Surat Penyitaan
Surat Penyitaan diterbitkan apabila utang pajak belum dilunasi dalam jangka waktu 2×24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan. Penyitaan dapat dilakukan atas barang-barang wajib pajak.
Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Sumber : kumparan.com