Kalau Memang Pemerintah Belum Ada Kesiapan Lebih baik Cabut Izin PSBB

BENGKALIS, RAKYAT45.COM – Upaya penerapan PSBB ini merupakan bentuk dari Representasi Naluri seorang penguasa dalam arti orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang di negeri ini. Pemberlakuan PSBB ini merupakan respons terhadap tuntutan lockdown (karantina wilayah) dan juga cara halus pemerintah agar terhindar dari kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak penyebaran Covid-19.

“Hudri yang juga perwakilan Kabid advokasi dan Hukum Perkumpulan Gerakan kebangsaan (PGK) Kab.Bengkalis, Mengatakan baik undang-undang dan PP tersebut tidak disebutkan tanggungjawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Kebijakan represif tersebut sangat berpengaruh terhadap penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan minimum. Jika mereka tidak mendapatkan penghasilan maka mereka akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama masa pembatasan sosial berskala besar.

Seharusnya pemerintah daerah melakukan pendekatan secara preventif saja berupa teguran terhadap masyarakat dengan hanya menerapkan Physical Distancing. Jangan sampai masyarakat menengah kebawah sakit akibat kelaparan bukan sakit akibat wabah Coronavirus 2019 (Covid-19).

Sementara di perbup nomor 39 tahun 2020 tentang covid-19 jika disimak dalam perbup itu tak ada kewajiban pemerintah untuk pemenuhan hak dasar masyarakat, seperti penyediaan sembako dan lainnya.
Artinya, pemerintah mau lepas tangan dari tanggung jawab dengan memberlakuan PSBB.

Kalau memang pemerintah daerah belum siap secara matang lebih baik cabut Izin PSBB diKabupaten Bengkalis, karna kami melihat jelas Gagalnya pemerintah dalam Penerapan PSBB dari segala aspek. Dan kami minta Pemerintah transparan terhadap anggaran yang digelontorkan untuk Penerapan PSBB diKabupaten Bengkalis.(Indra)