Bengkalis, Rakyat45.com -Jajaran satnarkoba Polres Bengkalis 2 tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu, lokasi di pinggir Jalan Jalan Baru, Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Selasa, 19 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 Wib.
Dikomfirmasi Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan membenarkan telah diamakan 2 orang tersangka penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu yakni, 1 Wahyu Hidayat(35) Nelayan, Jl. Utama Prapat Tunggal Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Roni als Ujang(40) berperan bandar sabu, Jl. Nelayan Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Lanjut Kapolres AKBP Hendra, BB yang turut diamankan, 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu (Bruto : 80,74 Gram), 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) unit motor merk Yamaha KLX warna hijau.
Kronologisnya, “Pada hari Selasa 19 Mei 2020, pukul 22.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Baru Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Kemudian Kasat Narkoba Polres Bengkalis memerintahkan tim melaksanakan lidik diseputaran Jalan Baru Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Sekitaran pukul 22.30 Wib, tepatnya dipinggir jalan Baru Desa Wonosari. Tim menangkap tsk Roni als Ujang dan berhasil menyita 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam bungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) unit Hp.
Kemudian tim melakukan interogasi dan diterangkan oleh tersangka Roni bahwa Narkotika jenis Shabu didapat dari tersagka Wahyu. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Wahyu serta menyita 1 (satu) buah Hp dan 1 (satu) unit motor merk Yamaha KLX, “ucap orang no satu di jajaran Polres Bengkalis.
Kemudian tim melakukan interogasi kembali terhadap tersangka Roni bahwa Narkotika jenis Shabu didapat dari E (Dpo) yang berdomisili di kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Peran tersangka sebagai Bandar Narkotika jenis Shabu. Narkotika jenis Shabu didapat dari seseorang yang berinisial E (Dpo) yang berdomisili di kecamtan Rupat Kabupaten Bengkalis . Rencananya Narkotika jenis Shabu tersebut akan diedarkan di Kecamtan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut, tutup Kapolres Bengkalis AKBP Hendra.
Indra