Bengkalis, Rakyat45.com – Mendapat informasi adanya tindak pidana pencurian di Jalan Wonosari Tengah, Desa Wonosari Kab. Bengkalis, Sat Reskrim Polres Bengkalis bergerak cepat dan menangkap Pelaku yang diduga maling pada Selasa (26/05/2020) sekira pukul 02.00 WIB.
Ketika dilakukan penggeladah badan terhadap R alis Lengkong (40) pria warga Rimba Sekampung Kab. Bengkalis ini, Sat Reskrim Polres Bengkalis malah menemukan sejumlah Barang Bukti berupa 1 buah kaca pirek yang berisi sisa pakai diduga Narkotika jenis Shabu, 1 buah mancis, dan 1 buah alat hisap bong.
Jadi dugaan sementara terhadap pelaku adalah pengguna Narkotika jenis Shabu, sesuai dengan barang bukti yang ada.
“Kita sudah mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya akan kita bawa ke Mako Polres Bengkalis dan kita serahkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut”, ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan kepada awak media yang didampingi Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan.
Editor : Indra