PELALAWAN, RAKYAT45.com – Perkara yang menimpa Rica Maria alias Rika dimana telah melakukan pencurian tiga tanda buah sawit milik PTPN V hanya untuk membeli beras bagi ketiga anaknya yang kelaparan akhirnya berujung ke meja hijau, dimana Rica Maria di vonis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan hukuman percobaan.
Putusan dengan hukuman percobaan terhadap Rica Maria Br. Simatupang telah memenuhi ekspektasi hukum yang berkeadilan, oleh karena itu Praktisi Hukum Apul Sihombing, SH.,MH sangat mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tandun, di bawah Polda Riau selaku pembina fungsi penyidikan dan juga memberikan apresiasi khusus kepada Kapolda Riau atas perhatiannya dalam perkara ini. Dimana pihak Kepolisian telah melakukan proses hukum dengan pemeriksaan singkat (tindak pidana ringan) dengan putusan hukuman percobaan penanganan tersebut telah sejalan dengan perintah pasal 205 ayat (1) KUHAP.
Apul Sihombing, SH. MH yang berdomisili di Pangkalan Kerinci juga menjelaskan bahwa yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, sama halnya dengan perkara pencurian 3 (tiga) tandan buah sawit milik PTPN V, di Rohul dimana seorang Ibu yang bernama Rica Maria Boru Simatupang hanya demi membeli beras untuk makan ke tiga anaknya harus berurusan dengan hukum dan kasus ini sempat viral di media online dan di media sosial, para netizen sontak marah karena menganggap proses hukum terhadap pelaku pencurian dianggap telah berlebihan dan proses hukum yang zalim, namun itulah proses hukum agar kita juga harus paham bahwa besar atau kecilnya tindakan yang melanggar hukum tetap harus menjalani proses hukum.
Lebih lanjut Apul Sihombing yang juga direktur LBH RAS menjelaskan bahwa pencurian sekecil apapun adalah perbuatan melawan hukum oleh karenanya untuk kepastian maka wajib di proses sesuai hukum yang berlaku, tentunya haruslah memenuhi rasa keadilan bagi pelaku dan korban, oleh karenanya Apul Sihombing berpendapat bahwa proses hukum kepada tersangka pencurian 3 tandan sawit milik PTPN V ini dengan pemeriksaan singkat telah memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, untuk itu penangan seperti yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Tandun ini haruslah di jadikan sebagai acuan kedepan dalam menangani perkara perkara serupa dan dapat di ikuti oleh para penyidik diseluruh Indonesia, para penyidik ketika menerima laporan atas dugaan pencurian wajib terlebih dahulu melihat nilai kerugian atau nilai barang yang di curi bila nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000 maka penangananya dilakukan dengan pemeriksaan singkat atau kualifikasi kepada tindak pidana ringan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP, tutupnya. (Dv)