Direktur FORMASI RIAU Meminta Evaluasi Izin PT Arara Abadi

PELALAWAN, RAKYAT45.COM – Asap tebal kepung Kecamatan Bunut. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau mulai terjadi. Kebakaran tersebut memicu munculnya kabut asap.

Karhutla kali terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Bunut. Karhutla terjadi pada Hari Ahad (28/6/2020).

Menurut Kepala Desa Merbau, Edi Maskur, yang tengah berada di lapangan menyebutkan lokasi Karhutla ini berada di dekat Tanaman Kehidupan (TNK) PT Arara Abadi tepatnya di Desa Merbau.

“Karhutla diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, di TNK PT Arara Abadi, akibat kebakaran ini terjadi asap pekat membumbung tinggi ke langit,” terang Edi Maskur.

Beruntung tim pemadaman cepat turun ke lokasi. Tim pemadaman ini terdiri dari masyarakat setempat, tim pemadaman dari PT Arara Abadi, pihak kepolisian dan TNI.

“Ada juga tim pemadaman dari udara, tampak helikopter melakukan water bombing,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Pak Presiden Jokowi, FORMASI RIAU meminta agar mengevaluasi PT. Acara Abadi, dan meminta Bapak Presiden Jokowi agar menegur Gubernur Riau Syamsuar agar bersikap tegas dan menurun Tim penegakan hukum untuk melakukan audit lingkungan dan kesiapan perusahaan dalam menghadapi karhutla. Warga Riau sangat khawatir jika kabut asap terjadi lagi, “ucap Direktur Formasi Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH

Dan saya tidak rela, jika yang dicopot jabatannya kapolda atau Pangdam, karena karhutla. lebih baik Bupati/Gubernur yang ditegur, gak ada dalam UU tugas polisi atau TNI padamkan api karhutla,”jelas Direktur Formasi Riau.

Tambahnya, Di dalam UU jelas mengatakan, pemberi izin setiap waktu atau pertiga bulan atau minimal setahun bisa lakukan evaluasi. Jika evaluasi ada tapi tidak semestinya atau evaluasi tidak ada, bisa dijerat itu Bupati/Gubernur nya dengan UU Tipikor pasal 2 ayat 1,”tutup Direktur Formasi Riau.( Indra )