GMNI Dan GMKI Laporkan DK Ke Polri

Gunungsitoli, Rakyat45.com – Organisasi Kemahasiswaan GMNI Gunungsitoli-Nias dan GMKI Gunungsitoli yang tergabung dalam Kelompok Cipayung menggelar Konferensi Pers atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolres Nias DK di Sekretariat GMNI Jl. Yossudarso Desa Ombolata Ulu Kota Gunungsitoli Gunungsitoli, Jumat (24/07/2020)

Selain pelanggaran kode etik, mahasiswa juga melaporkan kasus-kasus mangkrak di Kepolisian Resort Nias. Termasuk peristiwa kebakaran sekretariat PPK Gunungsitoli pada tanggal 4 Mei 2019 lalu.

Laporan tersebut tertanggal 15 Juli 2020 dan diterima Mabes Polri per tanggal 23 Juli 2020 ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol. Idham Azis dan ditembuskan ke Kompolnas, Ombudsman RI, Karo SSDM Mabes Polri dan pengurus pusat masing-masing organisasi.

Terkait kasus mangkrak, kelompok Cipayung menilai DK kebanyakan melakukan kegiatan-kegiatan di luar tupoksi, sehingga tugas pokoknya dalam menegakkan hukum terabaikan.

“Kita sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan sosial Kapolres Nias, namun tugas pokok dalam menegakkan hukum harusnya juga tetap berjalan”. Tegas Joko

Sementara, Ketua BPC GMKI Gunungsitoli yang diwakili Ketua Bidang Organisasi dan Komunikasi Okturisman Zai, ia berharap laporan mereka dapat menjadi atensi Kapolri Idham Azis sehingga penegakan hukum di wilayah Polres Nias dapat berjalan sebagaimana peran Polri di wilayah NKRI.

“Kami berharap laporan ini dapat menjadi atensi Pak Idham Azis, untuk mengembalikan POLRI pada peran yang sebenarnya” harap Okturisman.

Okturisman mengungkapkan, apabila dalam tempo 14 hari laporan mereka tidak direspon, maka pihaknya akan menggelar aksi turun jalan untuk mendesak Mabes Polri.

“Apabila laporan kita tidak direspon dalam tempo 14 hari, maka kita akan menggelar aksi turun jalan”. Kata Okturisman. Team