PEKANBARU, Rakyat45.com – 3 Pelaku penganiayaan Terhadap Fiderman Rius Bu’ulolo, telah di ringkus oleh Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Minggu (26/07/2020)
3 orang Pelaku saat ini berada di tahanan Polsek Bukit Raya dan diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berawal dari kronogis kejadian pada hari Selasa 21 juli 2020 di Jln. Imam Munandar Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dengan kejadian itu keesokan harinya Menisaria Halawa (37), keluarga korban membuat laporan resmi di polsek Bukit Raya Pekanbaru, dengan No. LP/560/VII/Polda Riau/Resta Pekanbaru/SEK.B.Raya, tanggal 22 juli 2020. Dengan perkara tindak pidana pengeroyokan. Pasal 170 UU No. 1 Tahun 1946 KUHP. Hingga turunya berita ini terlapor masih dalam lidik pihak Reskrim Polsek Bukit Raya sesuai yang tertera di surat tanda terima laporan.
Di hari yang berbeda setelah proses penyidikan terhadap dua orang pelaku yang sudah diamankan lebih awal, pada Minggu 26/07/2020 satu orang yang diduga kuat sebagai Pelaku utama Anto Karok berhasil diringkus. Keberhasilan penangkapan 3 pelaku ini tentunya atas kerja sama dari Polesek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru, dan IKNR melalui Ketum Paguyuban Nias Riau Peniel. Zalukhu, SH bersama Pemuda Nias Riau dan Team yang terlibat.
Ali Gulo sebagai Humas IKNR menyampaikan kepada media ini beberapa poin sebagai Apresiasi kerjasama dalam Penangkapan pelaku tindak kejahatan ini ” Saya sebagai Humas IKNR mewakili Masyarakat Nias Riau menyampaikan terimakasih serta apresiasi tinggi secara khsuus kepada :
a. Kapolsek Bukit Raya.
d. Tim Buser Polsek Bukit Raya.
d. Media online Ono Niha
e. Organisasi Kepemudaan Nias Riau
f. Rekan rekan Ikatan Mahasiswa Nias Riau dan seluruh masyarakat Nias yg telah membantu degan cara masing masing untuk mengawal kasus ini.” Pungkas Ali Humas IKNR.
Sementara Peniel Zalukhu, SH, sebagai Ketua umum Ikatan Keluarga Nias Riau (IKNR) menyampaikan, ” pada kesempatan ini saya berterimakasih kepada seluruh team yang telah terlibat baik dari pihak kepolisian, Pemuda Nias, dan team IKNR sendiri atas kesinergian kerjasama dalam pengawalan kasus ini. Hingga malam ini, minggu, 26/7/2020 bersama team telah memantau langsung ketiga pelaku benar sudah di polsek bukit raya, telah di amankan oleh pihak aparat kepolisian. Maka dengan ini saya himbau bahwa semua tindak lanjut proses hukum kita serahkan kepada penyidik.
Lanjut dia menyampaikan, “saya juga berharap tindakan tidak terpuji tidak terjadi lagi baik kepada masyarakat Nias maupun terhadap masyarakat lainnya, doa kita hanturkan kepada korban agar sehat selalu dan kembali pada posisi kesehatan semula, serta berharap agar dapat kelanjutan perwatan medis dirumah sakit Bhayangkara akibat luka luka yang diderita oleh korban.”Harap orang nomor satu di wadah IKNR itu mengakhiri.
Terpisah awak media ini mengkonfirmasi kepada Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui WA-pribadinya untuk menanyakan perkembangan setelah tertangkap 3 yang di duga pelaku pengeroyokan yang di alami Fiderman Rius Bulolo. Kompol Bainar mengatakan, “ia sekarang kan tersangka sudah dapat tiga tiganya dan kita asertif proses hukum dan dikenakan pasal 170 HUHP yang berlaku dan kita proses sesuai tindak perbuatan mereka masing masing.” Ujar kompol Bainar mengakhiri
Jurnalist : Wawan Laia
Editor : Made Waruwu