NIAS, Rakyat45.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020, yang berlangsung di Gedung Howu-Howu, Kecamatan Gido, (20/8/2020).
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa dan dihadiri dua bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan yaitu pasangan Enanoi Dohare – Yulius Lase (ENONIU) dan pasangan Faigiasa Bawamenewi – Damai Jaya Mendrofa (FA’ADAMAI).
Pada penyampaian Ketua KPU Firman Mendrofa, “Hasil rekapitulasi verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan, kedua bakal calon dinyatakan satu lolos dan satu gugur tidak memenuhi syarat.”Paparnya
Di jelaskannya, “Dukungan pasangan Enoniu dari 10 kecamatan sebanyak 11.008 pendukung. Sementara pasangan Fa’adamai dari 10 kecamatan sebanyak 8.261 pendukung. Sedangkan syarat yang harus di serahkan oleh masing-masing bakal calon perseorangan minimal sebanyak 9.350 pendukung.”Ucapnya
Firman menambahkan, “Sesuai hasil rekapitulasi bahwa pasangan Enoniu dinyatakan memenuhi syarat dan dapat mendaftar di KPU sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias melalui jalur perseorangan.
Lebih jelas Firman menyampaikan, “Pasangan Fa’adamai dinyatakan tidak memenuhi syarat bakal calon perseorangan dimana pasangan Fa’adamai hanya memiliki dukungan 8.261 dari minimal syarat dukungan 9.350 pendukung, dan total kekurangan 1.089.
Namun, bagi bakal calon perseorangan yang telah dinyatakan tidak lolos tak perlu berkecil hati. Sebab, masih bisa mendaftar melalui jalur partai politik pada pekan pertama September mendatang.”Tandas Firman Mendrofa.
(Makmur Gulo)