rakyat45.com, MAKASSAR – Seorang oknum polisi berinisial Brigpol AB (47) bikin malu Polri.
Selain desersi sejak tahun 2018, dia juga kedapatan mengonsumsi barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Brigpol AB yang seharusnya di Polrestabes Makassar, ditangkap oleh rekan sesama polisi ketika berada di Markas Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan sudah menerima tembusan laporan penangkapan Brigpol AB dari Satresnarkoba Polres Bulukumba.
“Laporannya sudah masuk. Memang benar ada oknum anggota yang aman karena menjadi pengguna narkoba sabu-sabu,” Kata Hermawan di Makassar, Minggu (20/9).
Menurut Hermawan, Brigpol AB sejak 2018 tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri. AB juga tak masuk kantor dan tidak pernah melapor di Polrestabes Makassar tempat dia berada.
Penangkapan Brigpol AB sendiri dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP: 18./III/2020/SPKT Polres Bulukumba, tertanggal 10 Maret 2020.
Brigpol AB ditangkap ketika sedang memarkirkan kendaraannya di dekat ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bulukumba.
Penangkapan berlangsung setelah Kasat Narkoba AKP Hambali yang menerima laporan keberadaan Brigpol AB, mendatanginya bersama tim Opsnal dan melakukan penggeledahan.
Ketika akan ditangkap, Brigpol AB bukannya menyerah malah berupaya mencabut senjata jenis badik dari pinggangnya. Namun perlawananannya itu bisa memilih anggota lainnya.
Barang bukti yang aman petugas yakni tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkusan plastik bening, satu sumbu pembakar, satu batang kaca pireks, dua unit korek gas.
Selain itu juga diamankan satu pucuk air soft gun yang telah dirakit, beserta delapan amunisi aktif dan satu bilah badik.
“Untuk barang buktinya anggota rumah tinggal. Di mobilnya juga ada karena tersangka sedang nyabu dalam mobil. Usai diinterogasi, anggota ke rumah tinggal dan ditemukan lagi barang bukti lainnya,” tambah Hermawan
Sumber: cnnindonesia.com