Banner Website
Ragam

Permohonan Pengujian Judicial Review UU Pers Termasuk Pembangkakan Terhadap UU Pers

1267
×

Permohonan Pengujian Judicial Review UU Pers Termasuk Pembangkakan Terhadap UU Pers

Sebarkan artikel ini
Logo dewan pers (foto/dewan pers)

Rakyat45.com – Pada hari Selasa, 9 November 2021, pada pukul 11.00 WIB Dewan Pers hadir sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan dalam Permohonan Pengujian Materiil Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Ketentuan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di hadapan Majelis Konstitusi Republik Indonesia.

Menindakanjuti sidang sebelumnya, pada Senin, 11 Oktober 2021, di mana Pemerintah menyampaikan Keterangannya, yang diwakili dan dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bapak Usman Kansong, maka hari ini Dewan Pers hadir untuk membacakan Keterangannya, yang dihadiri dan diawali pengantar oleh Ketua Dewan Pers Mohammad NUH serta dibacakan oleh Saudara Wina Armada Sukardi, Frans Lakaseru, dan Dyah Aryani selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Dewan Pers.

Selanjutnya, Kuasa Hukum Dewan Pers membacakan Keterangan Pihak Terkait Dewan Pers setebal 33 halaman secara bergantian dalam persidangan kasus Permohonan Uji Materiil 38/PUU-XIX/2021 yang pada pokoknya menjawab dalil para Pemohon

Editor: Made Waruwu
Sumber: Rilis dewan pers