Mahasiswa Tuntut Penegakan Hukum, Desak Bupati Rokan Hilir Ditangkap

Pekanbaru, Rakyat45.com – Aliansi Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemantau Riau (GEMMPAR) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada hari ini. Mereka menuntut penegakan hukum terkait dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Riau Kepri sebesar Rp500 juta pada tahun 2022 serta dana hibah Gerakan Milenial Rohil Bangkit (GMRB) sebesar Rp400 juta. Kedua dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, dan anaknya, Nalladia Ayu Rokan, Senin (11/9/2024).

Tak hanya itu, GEMMPAR juga mendesak Polda Riau dan Kejati Riau untuk segera menangkap dan memeriksa Bupati Afrizal Sintong serta Direktur Utama BUMD PT. SPRH, Rahman, atas dugaan penyelewengan Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp488 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit sebesar Rp39 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

“Kami juga mendesak agar Setiawan Tiek dan Afrizal Sintong diperiksa terkait dugaan monopoli proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Rokan Hilir. Proyek-proyek tersebut, dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah, diduga dimenangkan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan mereka,” ungkap Erlangga, koordinator aksi.

Selain itu, GEMMPAR juga menyerukan agar Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir, Asril Arief, turut diperiksa atas dugaan penyelewengan dana swakelola, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana BOS yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Aksi demonstrasi ini mencerminkan ketidakpuasan mahasiswa terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Mereka menuntut Kejati Riau dan Polda Riau untuk segera mengambil tindakan tegas dan mengusut tuntas semua kasus ini.

“Kami mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara adil, tanpa pandang bulu, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tambah Erlangga di akhir aksinya.