Pekanbaru, Rakyat45.com – Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Riau resmi dilaporkan ke PT Pertamina (Persero) wilayah Riau oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM Barisan Suara Rakyat Bersatu (DPP LSM-BERANTAS). Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Dua SPBU tersebut yakni SPBU 14.2836109 di Jalan Lintas Timur Kerinci KM 78, Kabupaten Pelalawan, serta SPBU 14.282.630 di Jalan Imam Munandar (Harapan Raya Ujung), Kelurahan Bencang Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Ketua Umum DPP LSM-BERANTAS, KEND ZAI, melalui Sekjen Marianus dan Kabid Humas dan Informasi, Erick D. Simanjuntak, SH, menyatakan bahwa laporan resmi telah diserahkan ke kantor Pertamina Riau pada Rabu (16/4/2025).
“Kasus ini kami laporkan secara resmi dengan nomor A-001.012/LP-BERANTAS/IV/2025 dan A-001.013/LP-BERANTAS/IV/2025. Selanjutnya, laporan juga akan kami teruskan ke aparat penegak hukum (APH),” ujar Erick kepada media.
Erick mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi internal, ditemukan dugaan kuat praktik pengisian BBM subsidi kepada kendaraan yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya. Pengisian bahkan terjadi berulang kali, tidak sesuai dengan peruntukan solar subsidi.
Lebih lanjut, kendaraan-kendaraan tersebut disebut melakukan pengisian dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi atau surat rekomendasi dari instansi berwenang.
“Kami mendapati kendaraan truk bak kayu dengan terpal kuning, mobil Dyna merah, dan engkel, mengisi BBM secara berulang. Aktivitas ini terekam pada Jumat, 11 April 2025, di dua lokasi berbeda dengan waktu hampir bersamaan,” papar Erick.
Masyarakat sekitar melaporkan bahwa SPBU 14.282.630 kerap dipenuhi puluhan truk yang diduga dikoordinir oleh seorang pria berinisial Regar, yang dijuluki sebagai “mafia BBM subsidi” di kawasan tersebut.
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka SPBU bisa dijerat pidana sesuai Pasal 56 KUHP karena membantu praktik penimbunan ilegal BBM,” tegas Erick.
Ia juga menyoroti bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK/02/MEM.M/2022.
LSM-BERANTAS mendesak Pertamina agar tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga mencabut izin operasional dan memutus kontrak kerja sama SPBU yang terbukti menyelewengkan BBM subsidi.
“Kami tidak akan berhenti sampai praktik mafia BBM ini diberantas tuntas. Negara rugi, rakyat menderita, tapi ada pihak yang justru diuntungkan secara tidak sah. Itu tidak bisa didiamkan,” tegas Erick.
Manajer SPBU 14.2836109, Uddin, saat dikonfirmasi pada Senin (14/4/2025), membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim pihaknya beroperasi sesuai SOP Pertamina.
“Kami hanya mengisi jika ada barcode. Tanpa itu, pengisian tidak kami layani. Tidak ada pengisian jerigen atau tangki modifikasi,” ujarnya lewat pesan WhatsApp.
Namun, saat dikirimkan video dugaan pelanggaran, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan lanjutan.
Sementara itu, pemilik SPBU 14.282.630, Salman alias Asun, saat dihubungi via WhatsApp pada 12 April 2025, justru diduga memblokir nomor wartawan usai menerima pertanyaan terkait dugaan pelanggaran./ md