Pekanbaru, Rakyat45.com – Hairudin Ahyar, mantan Kepala Desa Kelumpang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017, saat masih menjabat sebagai kades periode 2016–2022.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir, AKP Budi Winarko, mengungkapkan bahwa dana desa yang dikelola saat itu mencapai Rp1,36 miliar. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Dana APBDes 2017 diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Terdapat indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses realisasinya,” ujar AKP Budi dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Atas dugaan tersebut, Hairudin disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui **UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Pihak kepolisian sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi, yakni melalui SP.Pgl/232/II/RES.3.1./2025/Reskrim dan SP.Pgl/236/II/RES.3.1./2025/Reskrim, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Berdasarkan hal itu, ia kemudian ditetapkan sebagai buronan dengan nomor DPO/01/III/RES.3.1./2025/Reskrim.
AKP Budi pun mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya penangkapan tersangka.
“Bagi warga yang mengetahui keberadaan tersangka, kami harap segera melapor ke Polres Inhil atau kantor polisi terdekat. Penyidikan masih berjalan, dan sejumlah saksi juga telah kami periksa,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang menyeret aparatur desa, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana publik.