Bireuen, Rakyat45.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen telah resmi menerima pelimpahan tersangka RJ beserta barang bukti dari penyidik Polres Bireuen dalam kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat. Korban, SAH, seorang mahasiswi berusia 21 tahun, tewas di tangan RJ, tersangka yang kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. RJ diancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Pelimpahan tersangka dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2024, bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu bantal yang diduga digunakan untuk membekap korban, satu unit handphone, uang tunai Rp1.200.000, dan pakaian milik tersangka serta korban.
Kepala Kejaksaaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, S.H. mengukapkan, Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024, di rumah korban yang berlokasi di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Pada malam kejadian, korban SAH tengah tidur ketika RJ membekap wajahnya menggunakan bantal dan menindih tubuhnya. Korban sempat berteriak meminta tolong, namun RJ dengan brutal meninju wajah korban. Meskipun SAH masih berusaha melawan, RJ kemudian mencekik lehernya hingga korban akhirnya meninggal dunia.
Kematian SAH dipastikan melalui hasil visum yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Fauziah Bireuen.
“Saat ini, tersangka RJ telah ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen, sementara JPU bersiap melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk segera disidangkan,” ungkap Wendy. Kasus pembunuhan ini telah menarik perhatian publik, dan banyak yang menantikan proses hukum yang adil bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya keselamatan dan keamanan, terutama bagi perempuan di lingkungan tempat tinggal mereka.(Hdr)