Apakah Mafia BBM Di Wilayah Hukum Polres Rokan hilir Kebal Hukum

Rohi, Rakyat45.com – Dari hasil Liputan tim Media bahwasan nya Gudang yang ter pampang di jalan lintas Riau Sumatera itu adalah sebuah Gudang yang di jadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi Senin ( 30/10/23).

Dan Gudang penimbunan BBM tersebut di temukan tepatnya di kelurahan banjar Xll, kec,tanah putih kabupaten Rokan hilir provinsi Riau,”RT:10 : RW :21, karena saat tim Media ke lokasi terdapat satu unit Mobil tipe truck tangki merah putih yang bermuatan BBM bersubsidi jenis Pertalite Masuk kedalam gudang dan tidak lama kemudian keluar lagi dari dalam gudang,dan tim Media pun mencoba untuk Koordinasi ke pihak Pengusaha Gudang BBM tersebut tapi tidak ada tanggapan sampai saat ini.

Di Duga Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di banjar Xll kabupaten Rokan hilir (Rohil), Di Diduga pengusaha nya berinisial (SL).

Tidak sampai disitu BBM yang di pasok diduga kuat kirim dari  pengusaha dari Jambi hingga ke Dumai.

Parahnya lagi telah beredar di sejumlah kecamatan di kabupaten Rokan hilir.

Gudang Penampungan ilegal BBM tersebut telah beroperasi lebih kurang dalam 3 bulan ini, kata warga masyarakat yang tidak ingin nama nya di sebut kan saat di Konfirmasi tim Media.

Jelas lah sudah, jika pengusaha penimbunan BBM jenis Pertalite itu berjalan dengan lancar lancar saja, tentu kita dapat mengapresiasi kinerja Polri di wilayah hukum polres Rohil dalam penegakan hukum nya sangat tidak mengedepankan Perkap Kapolri yang “Presisi”.

Dan Warga yang tidak ingin nama nya di sebut kan mengatakan “Sebagai penegak hukum di kepolisian, jangan lah tebang pilih dan pandang bulu untuk menindak pelaku atau pengusaha yang merugikan masyarakat dan negara, karena akan berdampak buruk terhadap perekonomian masyarakat banyak.

Terlebih dalam kondisi saat ini, pasca penyesuaian harga BBM bersubsidi dari pemerintah. Aparat penegak hukum beserta instansi terkait mesti segera menuntaskannya.

Selain penindakan hukum, upaya mitigasi juga perlu dioptimalkan, sehingga masalahnya tidak berlarut-larut.

Misalnya, dengan memasifkan pengawalan distribusi pasokan BBM dari hulu hingga ke hilir.

Tujuannya, agar BBM benar-benar dimanfaatkan masyarakat secara tepat.

Mereka-mereka yang menjadi bos atau pemodal penampungan BBM bersubsidi ilegal di banjar Xll, kec. Tanah putih, Kabupaten Rokan hilir mesti diberikan efek jera, malah justru santai santai saja selama 3 bulan beroperasi, Ada apa di Polres Rohil? Tanya warga dalam situasi saat ini.

Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 juncto 56 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah di pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).