Banner Website
Hukum & Kriminal

Polres Kepulauan Meranti Berhasil Bongkar Jaringan Besar Narkoba, Amankan 15,6 Kg Sabu

743
×

Polres Kepulauan Meranti Berhasil Bongkar Jaringan Besar Narkoba, Amankan 15,6 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial HRK alias KL (25), warga Bengkalis, berhasil diamankan. (Humas Polres Bengkalis untuk Rakyat45.com)

Pekanbaru, Rakyat45.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggagalkan penyelundupan 15,6 kilogram sabu. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, SH, SIK., pada Senin (11/11/2024) pagi.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Suryawan, Perwakilan Bea Cukai Bengkalis Endrico, dan Kasat Polairud IPTU Imbang Perdana. Barang bukti yang ditampilkan, yaitu 15,6 kilogram sabu, menjadi bukti nyata komitmen Polres Kepulauan Meranti dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Riau.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Polres Kepulauan Meranti, Ditnarkoba Polda Riau, dan Bea Cukai Bengkalis. “Ini adalah pengungkapan terbesar yang pernah kami lakukan di Polres Meranti dan merupakan langkah nyata dalam mendukung program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia,” ungkap Kapolres.

Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (9/11/2024) di Pelabuhan Penyeberangan Kanjau, Desa Kelemantan Barat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dari operasi tersebut, seorang tersangka berinisial HRK alias KL (25), warga Bengkalis, berhasil diamankan.

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegas AKBP Kurnia Setyawan.

Sementara itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan sangat berat, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun untuk pelanggaran Pasal 114 ayat (2). Sedangkan pada Pasal 112 ayat (2), tersangka dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kepulauan Meranti berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba dan menjadikan Kepulauan Meranti lebih aman dari ancaman narkotika.