Banner Website
Hukum & Kriminal

Asyik Santai di Pondok, Pria Asal Lima Puluh Koto Ditangkap Satresnarkoba Kampar dengan Sabu 51,20 Gram

771
×

Asyik Santai di Pondok, Pria Asal Lima Puluh Koto Ditangkap Satresnarkoba Kampar dengan Sabu 51,20 Gram

Sebarkan artikel ini

Kampar, Rakyat45.com — Seorang pria berinisial RI (43), warga Kabupaten Lima Puluh Koto, Sumatera Barat, diringkus Satresnarkoba Polres Kampar saat tengah bersantai di sebuah pondok di Jalan Lintas Dusun Rantau Berangin, Desa Berangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. RI ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 51,20 gram yang disembunyikan dalam mobilnya.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Era Maifo. “Benar, pelaku kita tangkap saat sedang duduk di sebuah pondok,” ujarnya. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku terkait narkoba.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar segera melakukan penyelidikan, dan berhasil melacak keberadaan RI. Pelaku ditemukan duduk di sebuah pondok dan langsung diamankan oleh tim dengan disaksikan perangkat desa setempat. “Saat digeledah, kami menemukan satu paket sabu dalam plastik bening yang dibalut tisu kuning dan dimasukkan ke dalam plastik pembungkus Indomie rasa kari ayam. Paket tersebut disimpan di dasbor mobil Toyota berpelat nomor B 2923 SIL,” ungkap AKP Era Maifo.

Saat diinterogasi, RI mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AB, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di sekitar Jalan Parit Indah, Pekanbaru.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Era Maifo.

Satresnarkoba Polres Kampar terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kampar.