Marisa Putri Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Tabrak Lari di Bawah Pengaruh Narkoba

Pekanbaru, Rakyat45.com – Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang melibatkan terdakwa Marisa Putri (21) digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/11). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Marisa dengan hukuman 8 tahun penjara serta pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama dua tahun.

Tuntutan ini dijatuhkan karena Marisa dinyatakan bersalah atas kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai yang menewaskan Renti Marningsih (46), seorang ibu rumah tangga. Peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu (3/8) pagi.

Marisa, yang hadir di ruang sidang dengan mengenakan kerudung hitam dan kemeja putih, dikawal ketat oleh kuasa hukumnya. Ia tampak diam dan tak memberikan komentar kepada awak media yang mencoba mewawancarainya saat menuju ruang sidang di lantai dua.

“Dengan ini, kami menuntut terdakwa Marisa Putri dengan pidana 8 tahun penjara serta pencabutan hak mengemudi selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman,” ujar JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru saat membacakan tuntutannya.

Kuasa hukum Marisa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan mengajukan keberatan tertulis kepada majelis hakim. “Kami akan menyampaikan keberatan dalam bentuk tertulis, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum.

Kasus ini bermula ketika Marisa, yang dalam pengaruh alkohol dan narkoba, mengemudikan mobil Toyota Raize berwarna biru pada dini hari. Dalam kondisi tersebut, ia menabrak Renti yang tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai sekitar pukul 05.45 WIB.

Korban mengalami luka parah di kepala, pendarahan hebat dari telinga dan hidung, serta sejumlah cedera lainnya yang menyebabkan kematian di tempat. Hasil visum yang dilakukan di RSUD Arifin Achmad oleh dr. Beton Sitepu memperkuat bukti bahwa kecelakaan ini berakibat fatal.

Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium mengungkap bahwa Marisa positif mengonsumsi zat amphetamine. Setelah dilakukan penahanan, Marisa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan tertulis dari kuasa hukum terdakwa. Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak tragis yang ditimbulkan oleh kelalaian dan pelanggaran hukum yang dilakukan Marisa.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara, terutama untuk menghindari pengaruh zat terlarang saat mengemudi.