Pekanbaru, Rakyat45.com – Dalam langkah nyata untuk meningkatkan kesetaraan dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Taufiq Oesman Hamid, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ranperda ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Senin (6/1).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Riau tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Riau, Parisman Ikhwan, dan dihadiri oleh berbagai unsur legislatif serta pejabat pemerintahan. Dalam paparannya, Taufiq menegaskan bahwa Ranperda ini bertujuan menciptakan landasan hukum yang kuat untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sekaligus mewujudkan kesejahteraan yang lebih merata di Riau.
**”Ranperda ini kami ajukan untuk melindungi penyandang disabilitas dari berbagai bentuk eksploitasi, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi. Selain itu, kami ingin memastikan hidup mereka menjadi lebih berkualitas, mandiri, dan bermartabat,”** ujar Taufiq.
Dalam pemaparannya, Taufiq juga menyoroti bahwa isu disabilitas bukan lagi semata persoalan sosial, melainkan telah menjadi isu multisektor yang memerlukan perhatian lintas bidang.
“Perlindungan terhadap penyandang disabilitas tidak hanya relevan di sektor sosial, tetapi juga menyangkut pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga aksesibilitas di ruang publik. Karena itu, kami memandang perlu adanya peraturan daerah yang khusus menangani hal ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Taufiq menekankan pentingnya mengubah paradigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas.
“Sering kali mereka dipandang sebagai objek yang membutuhkan bantuan. Padahal, mereka adalah subjek yang memiliki hak dan kemampuan setara. Pemprov Riau berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan minim diskriminasi bagi mereka,” tegasnya.
Taufiq juga berharap agar Ranperda yang diajukan dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Jika terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan dalam Ranperda ini, kami terbuka untuk pembahasan lebih lanjut. Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum yang adil bagi para penyandang disabilitas di Riau,” pungkasnya.
Dengan pengajuan Ranperda ini, Pemprov Riau menunjukkan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas. Upaya ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan Provinsi Riau yang inklusif, di mana setiap individu, tanpa terkecuali, dapat hidup dengan martabat dan memperoleh kesempatan yang setara.
Rakyat Riau kini menantikan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD dan berharap Ranperda ini segera menjadi payung hukum yang nyata bagi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.