Banner Website
Hukum & Kriminal

Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Indikasi Korupsi Pembiayaan LPEI

973
×

Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Indikasi Korupsi Pembiayaan LPEI

Sebarkan artikel ini
Kepala Kortastipidkor Polri

Jakarta, Rakyat45.com – Pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016, terindikasi korupsi dan ada unsur pencucian uang. Karena itu Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri intens melakukan penyidikan.

Menurut Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulis hari ini, Minggu (2/2/2025), pihaknya akan menuntaskan penyidikan secara profesional, untuk menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara.

Awalnya kata Cahyono, ada temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI, dan dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal.

“LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, mengarah pada kredit macet senilai Rp45 miliar dan 4,125 juta dolar AS sejak tahun 2012 hingga 2014,” katanya.

LPEI juga memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar 47,5 juta dolar AS dalam periode 2014 hingga 2016, tapi proses pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada. Bahkan analisis permohonan kredit tidak tepat dan kurangnya monitoring terhadap penggunaan dana.

Kasus ini akhirnya membuat bangkrut PT MIF. Utang kepada LPEI sebesar 43,6 juta dolar AS pada tahun 2022 tidak dibayar. Kemudian ditemukan potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan LPEI tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sampai hari ini kata Cahyono, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit. Penyidik dalam kasus ini berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).