Untuk Kelancaran Mmobilitas Mudik Pembangunan Infrastruktur Berlanjut

Jakarta, Rakyat45.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, meski ada kebijakan efisiensi pemerintah, pembangunan infrastruktur tetap berlanjut, untuk mendukung konektivitas dan kelancaran mobilitas mudik Lebaran tahun 2025.

“Walaupun anggarannya masih dalam peninjauan Januari ini jalan juga masih kita perbaiki, kemarin waktu jembatan putus di Pekalongan juga kita kerjakan,” kata Menteri PU, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurut Dody, target pembangunan infrastruktur Bidang PU setelah efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga untuk Sumber Daya Air sebesar Rp10,70 triliun, Jalan dan Jembatan Rp12,48 triliun, Cipta Karya Rp3,78 triliun, dan Prasarana Strategis sebesar Rp1,16 triliun.

Kegiatan prioritas Kementerian PU pada tahun anggaran 2025 untuk bidang Sumber Daya Air antara lain, pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan serta pembangunan 450 hektare Daerah Irigasi dan rehabilitasi 16.000 jaringan irigasi.

Bidang jalan dan jembatan dengan kegiatan prioritas seperti pembangunan jalan nasional sepanjang 63 km dan peningkatan kapasitas/preservasi jalan sepanjang 342 km. Selain itu juga pembangunan/duplikasi jembatan sepanjang 1.039 meter dan pembangunan flyover/underpass 242 meter antara lain underpass Bitung di Provinsi Banten.

Kemudian Bidang Cipta Karya, untuk pembangunan dan peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan kapasitas 750 liter/detik, pengelolaan air limbah mencakup 2.000 KK dan pengelolaan persampahan dengan target 700 KK.

Kegiatan prioritas lain adalah pembangunan Prasarana Strategis meliputi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Madrasah sebanyak 85 unit, rehab/renov Perguruan Tinggi 11 unit, rehab/renov 4 pasar, pembangunan 2 unit prasarana olahraga, dan 4 unit prasarana lainnya (Puskesmas).

Sebelumnya pada Rapat Kerja di Jakarta, Rabu (12/2/2025), Komisi V DPR RI menyetujui efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN tahun anggaran 2025 Kementerian PU sebesar Rp29,57 triliun, sesuai dengan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan tertanggal 24 Januari 2025.