Pengembangan Kasus, Polsek Tapung Tangkap Pengedar Sabu

Tambang, Rakyat45.com – Polsek Tapung terus mengembangkan kasus peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya. Pada Jumat (28/02/2025) sore Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil mengamankan DW (34) di rumahnya yang di Rimbo Panjang, kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menyampaikan, penangkapan pelaku DW merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku RA pada hari yang sama di Desa Bukit Kemuning Tapung Hulu.

“Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung menuju rumah pelaku DW dan mengamankannya,” kata Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman, Sabtu (1/3/2025).

Dari hasil penggeledahan di rumah DW, tim menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, uang tunai dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Pelaku DW mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan AB (DPO),” ujar Kompol David.

“Pelaku DW juga mengakui bahwa ia telah menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku RA,” ungkap Kompol David.

DW saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polsek Tapung dan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus melakukan pencarian terhadap AB yang masih berstatus DPO,” kata Kapolsek.