Ditresnarkoba Polda Sumbar Tangkap Pengedar Ganja, BB 82 Paket

Pasaman, Rakyat45.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama tim Opsnal Polsek Kinali Polres Pasaman Barat, berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja kering siap edar dengan barang bukti sebanyak 82 paket.

“Pelaku inisial TH (42) diamankan setelah mobil yang dikendarainya berhasil dihadang di jalan umum Jembatan Padang Kadok Nagari Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 05.30 WIB,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, Minggu (2/3/2025).

Sebelumnya, kata Kapolres, anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar tengah melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil Terios warna hitam yang diduga membawa narkoba dari arah Kinali menuju Kota Padang. Mendapat informasi tersebut, Kapolres langsung memerintahkan Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman beserta personel untuk melakukan back-up.

Sesampai di jalan umum, tepatnya dekat jembatan Padang Kadok Kinali, petugas langsung melakukan penghadangan. Namun, kata Kapolres, mobil pelaku berhenti dan langsung mundur, kemudian berputar balik menuju arah Simpang Empat.

Tetapi hanya berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) saat petugas melakukan penghadangan, mobil yang dikendarai oleh pelaku oleng sehingga menabrak tebing tanah.

Pelaku diketahui sebanyak dua orang. Mereka melarikan diri ke arah kebun kelapa sawit milik warga setelah mobilnya menabrak tebing di pinggir jalan umum Padang Kadok Kinali.

Selanjutnya Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pencarian bersama-sama dengan cara menyelusuri areal perkebunan sawit masyarakat.

Setelah pengejaran di dalam perkebunan sawit lebih kurang 4 jam, pihaknya berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial TH, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. “Pelaku merupakan warga Batang Boru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara,” ujar Kapolres.

Saat penggeledahan di dalam mobil, ditemukan narkotika jenis ganja kering siap edar yang telah dipaket dimasukkan ke dalam karung sebanyak 4 karung. Dalam penggeledahan, sejumlah warga setempat turut menyaksikan.

Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pelaku, narkotika jenis ganja kering tersebut dibeli dari seseorang di Penyambungan, Sumatera Utara. Sementara itu, mobil Daihatsu Terios nomor BB-1797-HC dirental dari Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Barang bukti yang ditemukan dalam masing-masing karung berisikan 26 paket, 4 paket, 20 paket, dan 32 paket. Total barang bukti ganja kering sebanyak 82 paket,” ujar Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat di Padang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.