Dua Tersangka Korupsi Rp38 Miliar di PT Asuransi Jasindo Resmi Ditahan KPK

Jakarta, Rakyat45.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras (MBS) pada periode 2017-2020.

Kedua tersangka adalah SHT, yang menjabat sebagai Direktur Operasi Ritel PT Jasindo dari 2013 hingga 2018, Direktur Operasi dan Ritel pada 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis pada 2019-2020. Tersangka lainnya adalah TSP, pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras.

Dalam pernyataan resmi yang diterima pada Minggu (1/9/2024), KPK menjelaskan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, dimulai dari 27 Agustus hingga 15 September 2024. TSP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav. 4, sedangkan SHT ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1.

KPK menduga bahwa SHT dan TSP telah merugikan negara sebesar Rp38 miliar melalui praktik pembayaran komisi yang tidak sah. PT Mitra Bina Selaras tidak menjalankan kewajibannya sebagai agen, namun tetap menerima komisi, sehingga keuntungan PT Asuransi Jasindo berkurang signifikan.

Perbuatan ini melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016 dan 67/POJK.05/2016, serta Surat Keputusan Direksi No. SK 041/DMA/XII/2013 tentang Sistem Pengelolaan Keagenan di PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

Atas tindakannya, SHT dan TSP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.