Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu dari Malaysia

Bengkalis, Rakyat45.com – Satu orang pria dengan inisial JT (45) ditangkap tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau bersama 1 kg sabu di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (3/3/2025).

“Saat diinterogasi petugas, JT mengaku sabu itu bukan miliknya dan dia hanya diminta menjemput untuk diantarkan ke Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar),” kata Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa (4/3/2025).

Menurut Kombes Putu, awalnya masyarakat memberikan informasi kepada polisi tentang akan adanya transaksi narkoba di sebuah pondok di Gang Mawar, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis tersebut.

Mendapat informasi tim Subdit 3 langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Kemudian mendapati dua orang yang mencurigakan di lokasi. “Saat tim opsnal datang dua orang tersebut berupaya kabur, namun satu orang berhasil diamankan,” ungkap Putu.

“Hasil introgasi tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan JBL untuk membawa paket sabu dari Bengkalis ke Kota Padang,” kata Putu. JT kepada petugas mengaku diberi uang Rp2 juta untuk menjemput paket sabu tersebut dan belum mendapatkan upahnya menjadi kurir.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Riau. “Tim masih terus memburu pelaku lain yang berhasil kabur dalam operasi penangkapan ini,” kata Putu.

Atas perbuatannya, JT dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Polda Riau terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus jaringan peredaran narkotika,” kata Kombes Putu