Bandung, Rakyat45.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi menangkap Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi saat sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Riza diamankan bersama dua temannya dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Cililin.
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers di Polres Cimahi, Jumat (7/3/2025), kedua rekan Riza merupakan teman kuliahnya. Salah satunya berprofesi sebagai pengacara, sedangkan satu lainnya adalah pemilik rumah tempat kejadian.
Tri menjelaskan penangkapan Riza bermula dari operasi polisi terhadap seorang bandar narkotika pada Rabu (5/3/2025) dini hari di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Bandung Barat. Saat polisi membekuk bandar tersebut, mereka juga menemukan tiga orang yang sedang menggunakan sabu-sabu.
Setelah diperiksa, salah satu dari mereka ternyata adalah Riza Nasrul Falah Sopandi. “Kami mengamankan tiga bandar dan kurir, yaitu SP, AP, dan EKS. Selain itu, kami juga menangkap tiga pengguna, yakni RNF, TY, dan RI,” ungkap Kapolres.
Polisi menjerat para pengedar narkoba SP, AP, dan EKS dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, RNF alias Riza, TY, dan RI yang berstatus sebagai pengguna dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.