Mendagri: Anggaran PSU di 24 Daerah dari Dana APBD Bukan APBN

Jakarta, Rakyat45.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, anggaran pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan tidak akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Saya berusaha tidak menggunakan dana APBN. Tadinya Papua mengajukan APBN, tetapi setelah rapat pagi tadi, mereka menyatakan sanggup menggunakan APBD,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Tito menambahkan, ada beberapa kabupaten yang tidak mampu membiayai PSU sendiri. Dalam hal ini, pemerintah provinsi yang akan turun tangan membantu dengan APBD provinsi. “Jika mereka benar-benar tidak sanggup, anggaran akan dibantu oleh APBD provinsi,” kata Tito.

Mendagri juga meminta kepala daerah untuk mengurangi pengeluaran yang tidak efisien dan mengalokasikannya untuk PSU. Menurut dia, sebagian besar daerah sudah sepakat menggunakan APBD masing-masing. “Saya minta kurangi belanja yang tidak perlu, seperti makan dan minum yang nilainya miliaran, agar dananya bisa dialokasikan untuk PSU,” kata Tito.

Dari total 24 daerah yang melaksanakan PSU, enam daerah sebelumnya menyatakan tidak sanggup. Namun, mereka kini sedang menghitung ulang alokasi anggaran dari APBD. “Sekitar enam daerah masih menghitung ulang. Sementara yang lain sudah menyatakan siap menggunakan APBD setelah kami tinjau,” kata Tito.