Siak, Rakyat45.com — Masuknya truk Over Dimension Over Loading (ODOL) ke jalan-jalan kampung di Kabupaten Siak makin meresahkan masyarakat. Selain menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, keberadaan truk ODOL juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak menegaskan akan mengambil langkah penertiban yang lebih tegas. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Siak, Junaidi, dalam rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar di Kantor Dishub, Kelurahan Kampung Dalam, Senin (21/7/2025).
“Permasalahan angkutan overload ini sudah lama terjadi. Kami bersama Satlantas Polres Siak rutin melakukan razia dua kali seminggu. Namun, kenyataannya masih banyak pelanggaran, bahkan kini truk ODOL sudah masuk ke jalan-jalan kampung,” ujar Junaidi.
Ia menyebutkan bahwa sesuai arahan Bupati Siak, pihaknya diminta untuk segera mengevaluasi dan membenahi sistem pengaturan biaya angkut serta perpajakan kendaraan, terutama milik perusahaan.
“Dalam waktu dekat, kami akan menggelar pertemuan dengan perusahaan dan pemilik peron di Siak untuk membahas ulang biaya dan kapasitas angkut, serta mewajibkan pembayaran pajak kendaraan. Ini penting, agar pajak yang dibayarkan bisa digunakan untuk pemeliharaan jalan,” tegasnya.
Dishub juga akan mewajibkan perusahaan yang telah beroperasi lebih dari enam bulan untuk memutasi kendaraan operasionalnya menjadi berpelat BM-S (kode plat kendaraan Siak). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Nantinya akan ada MoU antara pemerintah daerah dengan perusahaan agar aturan ini benar-benar dijalankan,” tambahnya.
Langkah lain yang sedang dipersiapkan adalah pembangunan portal atau pembatas tinggi kendaraan di sejumlah titik strategis. Namun, rencana ini masih dalam tahap kajian agar tidak menghambat operasional kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran.
“Kita memang rencanakan pembangunan portal, tetapi harus disesuaikan ukurannya agar tidak membahayakan mobil damkar ketika ada keadaan darurat,” jelas Junaidi.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Siak, AKP Kaliman, menekankan pentingnya regulasi yang lebih rinci agar penindakan terhadap pelanggaran ODOL bisa menjangkau hingga ke jalur-jalur kecil di perkampungan.
“Untuk bisa menindak secara maksimal, perlu dibuat aturan dan rambu-rambu yang jelas, termasuk di jalan-jalan kecil. Siak ini daerah tujuan wisata, jadi kondisi jalan harus baik agar wisatawan merasa nyaman,” tegas Kaliman.
Dengan penertiban yang lebih terstruktur dan kerja sama lintas sektor, pemerintah Kabupaten Siak berharap permasalahan ODOL dapat ditangani secara menyeluruh, demi menjaga infrastruktur dan keselamatan masyarakat.
Reporter: Suhardi
Editor: Made Waruwu