Rakyat45.com, Bengkalis – Upaya memutus rantai peredaran narkotika kembali mengemuka dari wilayah Kecamatan Bathin Solapan, ketika aparat kepolisian menindaklanjuti laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di jalur lintas strategis Duri–Dumai.
Pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, tim operasional Polsek Mandau bergerak cepat menuju Jalan Lintas Duri–Dumai KM 11, Desa Air Kulim. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan kerap menjadi titik transaksi narkotika yang memanfaatkan mobilitas tinggi di kawasan tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial R.S (31), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Penindakan ini menjadi bagian dari implementasi berkelanjutan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, operasi tersebut berangkat dari informasi masyarakat yang dinilai akurat dan layak ditindaklanjuti.
“Tim melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya mengamankan tersangka di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga paket sabu dengan berat kotor 0,39 gram, satu paket ganja seberat 0,58 gram, plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, R.S mengakui memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial H alias YP yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sosok tersebut diduga beroperasi dari wilayah Rantau Kopar, Kabupaten Rokan Hilir, yang mengindikasikan adanya jaringan lintas daerah.
“Penguatan dugaan keterlibatan tersangka juga diperoleh dari hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, serta Tetrahydrocannabinol (THC).” terang Kompol Primadona, Rabu (15/4/2026).
Atas perbuatannya, R.S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lanjutan. Kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri jaringan yang lebih luas, seiring komitmen mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Bengkalis.
Di sisi lain, masyarakat kembali diingatkan akan pentingnya peran kolektif dalam memerangi narkoba. “Partisipasi aktif melalui pelaporan dini dinilai menjadi kunci dalam menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman peredaran gelap narkotika.” pungkas Kapolsek Mandau.












