Banner Website
Hukum & Kriminal

Polsek Siak Kecil Ringkus Pria 26 Tahun, Empat Paket Sabu Disembunyikan di Motor

147
×

Polsek Siak Kecil Ringkus Pria 26 Tahun, Empat Paket Sabu Disembunyikan di Motor

Sebarkan artikel ini
Tersangka M.A. (26) bersama barang bukti empat paket sabu, sepeda motor Satria FU tanpa pelat nomor, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diamankan Polsek Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Minggu (31/05/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Polsek Siak Kecil mencatat ungkap kasus sabu di wilayah hukumnya setelah seorang pria berinisial M.A. (26) diamankan bersama empat paket narkotika yang disembunyikan di sepeda motornya di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu (31/5/2026) dini hari.

pengungkapan kasus sabu Siak Kecil ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut, sehingga langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H., menyebutkan bahwa petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 03.00 WIB.

“Saat penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan empat paket diduga sabu yang disimpan di bawah cup depan sepeda motor milik pelaku.” ujar IPTU Bastian.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Satria FU warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit ponsel Redmi 15C warna biru, uang tunai Rp400.000, satu kotak rokok merek Icon warna merah, serta tiga lembar plastik pack yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pemilik, pembeli, penjual, hingga perantara dalam transaksi sabu. Tes urine juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan penyitaan, penimbangan, serta uji laboratorium forensik untuk melengkapi berkas perkara.” ungkap Kapolsek.

Kapolsek Siak Kecil menegaskan pihaknya akan terus memperketat pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Apabila menemukan tindak pidana atau gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” ujar IPTU Bastian Rinaldi.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.**