Rakyat45.com, Pekanbaru – Sidang korupsi Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru memunculkan fakta baru yang memberatkan terdakwa Gubernur Riau nonaktif tersebut. Dalam persidangan yang digelar di Jalan Teratai, Pekanbaru, Rabu (22/4/2026), saksi mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau, Ardi Irfandi, mengungkap adanya aturan pengumpulan ponsel sebelum rapat internal digelar.
Menurut Ardi, seluruh peserta rapat diwajibkan menyerahkan alat komunikasi sebelum memasuki ruangan. Langkah itu disebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan arahan yang disampaikan Abdul Wahid.
“Sebelum masuk ruang rapat, seluruh kepala UPT dan peserta rapat yang hadir diminta mengumpulkan alat komunikasi,” tegas Ardi Irfandi di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut bertolak belakang dengan bantahan yang sebelumnya disampaikan Abdul Wahid. Dalam sidang, Ardi menjelaskan rapat itu membahas kondisi kerusakan infrastruktur penting di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
Namun, suasana rapat disebut tidak sepenuhnya berjalan normal. Ardi mengaku ada tekanan terhadap para pejabat teknis agar seluruh target perbaikan fisik dapat tercapai sesuai arahan pimpinan.
Ia bahkan mengungkap pernyataan Abdul Wahid yang dinilai sebagai bentuk penegasan kekuasaan kepada jajaran bawahannya.
“Wahid mengatakan matahari cuma satu. Tidak ada matahari kembar. Matahari hanya satu,” ungkap Ardi Irfandi di persidangan.
Ardi menilai pernyataan itu memberi tekanan psikologis kepada para kepala UPT. Ia menyebut ancaman evaluasi jabatan juga disampaikan apabila ada pejabat yang tidak mengikuti instruksi.
“Jika ada yang tidak mengikuti arahan akan dievaluasi. Waktu itu, pak Abdul Wahid menyampaikan ke Kadis, silahkan sampai kan ke saya nanti akan saya evaluasi, kata Abdul Wahid waktu itu,” ujar Ardi Irfandi.
Jaksa penuntut umum terus mendalami kaitan pengumpulan ponsel tersebut dengan dugaan upaya menutup jejak koordinasi dalam proyek infrastruktur yang kini menyeret Abdul Wahid ke meja hijau. Kesaksian itu dinilai memperkuat dugaan adanya pola komunikasi tertutup dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.***












