Banner Website
Hukum & Kriminal

Kasus Karhutla Pedekik Terungkap, Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka

164
×

Kasus Karhutla Pedekik Terungkap, Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan satu tersangka Kasus Karhutla 180 hektare di Desa Pedekik, Kamis (18/6/2026)./R45/Humas.

Rakyat45.com, Bengkalis – Kasus Karhutla Pedekik Terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka dalam kebakaran hutan dan lahan yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini menjadi hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan sejak kebakaran terjadi pada Maret 2026. Penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga meminta keterangan ahli sebelum menetapkan tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Juni 2026.

Menurutnya, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka atas kebakaran lahan yang berdampak luas terhadap lingkungan.

Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel menjelaskan, kebakaran diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.

“Berawal dari informasi yang diterima petugas terkait adanya kebakaran lahan di wilayah Desa Pedekik. Tim Satreskrim kemudian melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan adanya titik api di lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” jelas Iptu Yohn Mabel.

Hasil olah tempat kejadian perkara mengarah pada lahan yang dikelola tersangka sebagai titik awal munculnya api. Di lokasi, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang yang telah terbakar.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga melibatkan ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta ahli laboratorium forensik untuk memastikan penyebab dan asal mula kebakaran.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli, penyidik meyakini bahwa titik awal api berada di lahan yang dikelola tersangka sehingga dilakukan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Kamis, 18 Juni 2026.” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta berujung pada sanksi pidana.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, kebakaran hutan dan lahan, maupun peredaran narkoba diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tutup Kasat Reskrim.**