Banner Website
Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu di Tapung Hilir Ditangkap, Polisi Sita Paket Narkotika 2,28 Gram

18
×

Pengedar Sabu di Tapung Hilir Ditangkap, Polisi Sita Paket Narkotika 2,28 Gram

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu Tapung Hilir Ditangkap, Sabu 2,28 Gram Disita
engedar sabu Tapung Hilir berinisial ID (38) ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir di area perkebunan kelapa sawit, Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Minggu (2/8/2026). TN/F

Rakyat45.com, Kampar – Pengedar sabu Tapung Hilir berinisial ID (38) ditangkap jajaran Polsek Tapung Hilir di area perkebunan kelapa sawit, Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Minggu (2/8/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir langsung melakukan penyelidikan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, laporan masyarakat menjadi dasar bagi polisi untuk bergerak melakukan pengungkapan.

“Karena sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan,” ujar AKP Khairil kepada Rakyat45.com, Minggu (2/8/2026).

Setelah memastikan keberadaan pelaku di sebuah perkebunan sawit di Desa Kota Bangun, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Tidak lama kami berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di perkebunan sawit,” kata Kapolsek.

Berdasarkan pantauan Rakyat45.com, penggeledahan terhadap pelaku dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 2,28 gram beserta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang juga berinisial ID dan disebut berdomisili di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

“Pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kecamatan Kandis. Saat ini pelaku telah kami bawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap pemasok narkotika tersebut,” jelas AKP Khairil.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***