Banner Website
Hukum & Kriminal

Polres Inhu Ringkus Empat Pengedar Narkoba, Dua Oknum PNS dan Seorang Satpam Ditangkap

13
×

Polres Inhu Ringkus Empat Pengedar Narkoba, Dua Oknum PNS dan Seorang Satpam Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Inhu Ringkus Empat Pengedar Narkoba
Polres Inhu Ringkus Empat Pengedar Narkoba. (R45/Ho-Polres Inhu)

Rakyat45.com, Inhu – Pengedar narkoba Inhu kembali dibongkar jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu. Dalam operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam, polisi menangkap empat tersangka, termasuk dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang satpam.

Dari pantauan Rakyat45.com, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (29/7/2026) malam hingga Kamis (30/7/2026) pagi di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Rengat. Operasi dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, dari empat tersangka polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi seberat 0,73 gram, serta ganja seberat 1,24 gram.

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkotika berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi seberat 0,73 gram, dan ganja seberat 1,24 gram,” ujar Misran, Jumat (31/7/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan AR Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial HR alias Heru (45).

Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menggerebek rumah HR dan menemukan dua paket sabu, satu paket ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi berlogo Minion. Polisi juga menyita timbangan digital, alat hisap, kotak penyimpanan, dan telepon genggam.

“Hasil pemeriksaan mengungkap HR merupakan oknum PNS yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu. Kepada penyidik, ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Selang dua jam kemudian, sekitar pukul 22.45 WIB, polisi kembali menangkap RD alias Diman (29) di Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu. Dari rumah tersangka, petugas menyita lima paket sabu, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tas kecil, telepon genggam, serta sepeda motor tanpa pelat nomor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RD mengaku berperan sebagai pengedar narkotika.

Operasi berlanjut sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Pasir Jaya Km 6. Polisi mengamankan RA alias Ropi (27) yang kedapatan menyimpan satu paket sabu di dalam botol minuman.

Dari keterangan Ropi, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada SP alias Putra (21).

“Saat dilakukan pengembangan, petugas menemukan sebuah tas berisi 53 paket sabu di rumah yang diduga digunakan Putra sebagai tempat penyimpanan. Polisi juga menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam dan KTP milik Putra di lokasi,” ungkap Misran.

Putra sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah bengkel di wilayah Kuantan Babu.

“Kepada penyidik, Putra yang diketahui bekerja sebagai satpam mengakui seluruh narkotika yang ditemukan di rumah tersebut merupakan miliknya,” sambung Misran.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sesuai ketentuan yang berlaku.***