Opini

Berbohong untuk Meminjam Uang, Kapan Menjadi Penipuan? 

×

Berbohong untuk Meminjam Uang, Kapan Menjadi Penipuan? 

Sebarkan artikel ini
Alfia Ayu Kusumaningrum, S.H, M.H  Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta 
Alfia Ayu Kusumaningrum, S.H, M.H  Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta 

Oleh: Alfia Ayu Kusumaningrum, S.H, M.H 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta 

Pinjam-meminjam uang merupakan hal yang sangat biasa. Seseorang dapat meminjam kepada teman karena kebutuhan keluarga, modal usaha, biaya pendidikan, atau keadaan darurat. Masalah muncul ketika uang tersebut tidak dikembalikan.

Tidak jarang pemberi pinjaman kemudian merasa ditipu dan beranggapan bahwa setiap orang yang tidak melunasi utang dapat langsung dilaporkan secara pidana.

Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Tidak membayar utang tidak otomatis merupakan tindak pidana penipuan. Pada dasarnya, pinjam-meminjam melahirkan hubungan hukum perdata.

Jika seseorang ketika meminjam memang mempunyai niat untuk mengembalikan uang, tetapi kemudian usahanya bangkrut, kehilangan pekerjaan, atau mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu membayar sesuai kesepakatan, persoalannya pada prinsipnya lebih dekat dengan wanprestasi.

Keadaannya dapat berubah apabila sejak awal pinjaman diperoleh melalui kebohongan atau tipu muslihat yang sengaja digunakan agar orang lain bersedia menyerahkan uang.

Sejak KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berlaku pada 2 Januari 2026, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492.

Ketentuan tersebut pada pokoknya mengancam orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong sehingga orang lain tergerak menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

Ancaman pidananya paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

Rumusan tersebut menarik karena secara eksplisit menyebut perbuatan menggerakkan orang supaya memberi utang. Jadi, hubungan pinjam-meminjam tidak selalu terbebas dari hukum pidana. Persoalan utamanya adalah bagaimana uang itu diperoleh.

Jika seseorang meminjam uang 100 juta rupiah dengan mengatakan bahwa dirinya pegawai sebuah perusahaan besar yang berpenghasilan tetap 30 juta rupiah per bulan. Ia kemudian menunjukkan slip gaji yang ternyata palsu dan mengatakan uang akan digunakan sebagai tambahan modal usaha.

Kenyataannya, ia tidak pernah bekerja di perusahaan tersebut dan dokumen itu sengaja dibuat agar calon pemberi pinjaman percaya. Apabila kebohongan tersebut menjadi alasan utama pemberi pinjaman menyerahkan uang, persoalannya dapat bergerak dari sengketa utang biasa menuju dugaan penipuan.

Contoh lain adalah mengenai jaminan. Seseorang mengatakan, “Pinjamkan saya 200 juta rupia, sertifikat rumah saya menjadi jaminan.” Ia memperlihatkan dokumen yang seolah-olah menunjukkan bahwa tanah tersebut miliknya.

Setelah uang diberikan, ternyata tanah itu bukan miliknya atau dokumen yang digunakan palsu. Kebohongan mengenai fakta penting yang sengaja diciptakan agar kreditur bersedia memberikan pinjaman dapat menjadi bagian penting dalam menilai adanya tipu muslihat.

Hal yang sama dapat terjadi melalui cerita mengenai kebutuhan uang. Orang mengatakan anaknya sedang menjalani operasi darurat dan menunjukkan tagihan rumah sakit agar temannya memberikan pinjaman. Padahal tidak pernah ada anggota keluarga yang dirawat dan dokumen rumah sakit sengaja direkayasa.

Persoalannya bukan hanya uang akhirnya tidak dikembalikan, tetapi bahwa persetujuan pemberi pinjaman sejak awal dibentuk melalui keadaan palsu yang sengaja diciptakan.

Penjelasan Pasal 492 KUHP menekankan bahwa harus terdapat hubungan antara cara-cara penipuan yang digunakan dan tindakan korban menyerahkan barang atau memberikan utang.

Kebohongan tersebut harus mempunyai peran dalam membuat korban percaya dan kemudian memberikan uang.

Oleh sebab itu, tidak setiap kebohongan kecil dalam percakapan pinjam-meminjam otomatis menjadikan peminjam pelaku penipuan. Misalnya juga seseorang meminjam 2 juta rupiah kepada temannya dan mengatakan akan mengembalikan hari Senin.

Ketika Senin tiba, ternyata ia belum mempunyai uang dan terus menunda pembayaran. Perilaku tersebut tentu dapat dianggap tidak bertanggung jawab, tetapi belum cukup dengan sendirinya untuk menyimpulkan adanya penipuan pidana.

Perbedaan yang sangat penting adalah itikad pada saat hubungan hukum tersebut dimulai. Mahkamah Agung (MA) dalam pembahasan mengenai perbedaan wanprestasi dan penipuan juga menempatkan itikad awal sebagai faktor penting.

Ketika perjanjian dibangun secara jujur tetapi kemudian salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, karakter persoalannya berbeda dengan keadaan ketika sejak awal hubungan tersebut dibentuk menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan.

Inilah sebabnya kalimat “dia belum membayar utangnya” belum cukup untuk membuktikan penipuan. Pertanyaan yang lebih penting yakni, apa yang dikatakan peminjam sebelum uang diberikan? Apakah informasi tersebut benar? Apakah terdapat dokumen palsu? Apakah ada fakta yang sengaja disembunyikan? Dan apakah tanpa kebohongan tersebut pemberi pinjaman tetap akan menyerahkan uang?

Sebaliknya, adanya pembayaran sebagian juga tidak selalu otomatis membuktikan bahwa sejak awal tidak ada penipuan. Seseorang bisa saja melakukan pembayaran kecil setelah persoalan muncul. Pembayaran tersebut dapat menjadi salah satu fakta yang dipertimbangkan, tetapi harus dibaca bersama seluruh rangkaian perbuatannya.

Mahkamah Agung pernah menegaskan dalam perkara yang membedakan wanprestasi dan penipuan bahwa pembayaran sebagian tidak dengan sendirinya menghapus karakter pidana apabila hubungan sejak awal dibangun melalui tipu muslihat.

Dalam hukum perdata sendiri, kebohongan ketika membuat perjanjian juga mempunyai konsekuensi. Pasal 1328 KUHPerdata menempatkan penipuan sebagai alasan untuk meminta pembatalan perjanjian apabila tipu muslihat yang digunakan sedemikian rupa sehingga pihak lain tidak akan membuat perjanjian tersebut seandainya tidak terjadi penipuan.

Jadi, suatu kebohongan dapat mempunyai aspek perdata sekaligus dalam keadaan tertentu juga aspek pidana.

Bagi pemberi pinjaman, kasus seperti ini menunjukkan pentingnya menyimpan bukti sejak awal. Percakapan WhatsApp, bukti transfer, perjanjian utang, identitas peminjam, dokumen jaminan, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, serta bukti mengenai informasi yang ternyata palsu dapat menjadi sangat penting apabila sengketa muncul.

Persoalan penipuan tidak seharusnya hanya dibangun berdasarkan perasaan bahwa seseorang “sepertinya dari awal memang berniat tidak membayar”.

Jalur pidana juga tidak tepat digunakan hanya sebagai alat tekanan terhadap setiap debitur yang mengalami kesulitan membayar. Sistem pidana tidak boleh berubah menjadi jasa penagihan utang.

Jika hubungan sejak awal benar-benar lahir dari perjanjian yang jujur dan persoalannya semata-mata ketidakmampuan memenuhi pembayaran, penyelesaiannya pada dasarnya berada dalam wilayah hukum perdata.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga menjelaskan bahwa kegagalan membayar karena ketidakmampuan, tanpa terpenuhinya unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, tidak dengan sendirinya merupakan penipuan.

Maka batas antara utang yang tidak dibayar dan penipuan sebenarnya terletak bukan hanya pada apa yang terjadi setelah uang berpindah tangan, tetapi pada bagaimana uang tersebut diperoleh.

Kegagalan memenuhi janji berbeda dengan sengaja menciptakan kebohongan agar orang mau memberikan pinjaman.

Apabila seorang peminjam mengatakan sesuatu yang tidak benar, pertanyaannya bukan sebatas “Apakah dia berbohong?” Pertanyaan menjadi lebih tajam, yakni apakah kebohongan itu sengaja digunakan untuk membuat orang percaya dan memberikan uang kepadanya secara melawan hukum? Jika jawabannya iya dan unsur-unsur lainnya dapat dibuktikan, hubungan yang awalnya terlihat seperti utang-piutang dapat berubah menjadi perkara penipuan.

Kreditur harus dilindungi dari orang yang sengaja menggunakan kebohongan untuk mendapatkan uang, tetapi debitur yang benar-benar mengalami kegagalan ekonomi juga tidak seharusnya otomatis diperlakukan sebagai penjahat.

Tidak semua utang macet adalah penipuan, tetapi utang yang sejak awal lahir dari tipu muslihat bisa menjadi perkara pidana. Itulah perbedaan penting yang harus  dipahami oleh masyarakat.***