Rakyat45.com, Bengkalis – Peredaran sabu di Mandau, Bengkalis, kembali berhasil diputus aparat kepolisian setelah jajaran Polsek Pinggir mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Bengkalis dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Pinggir pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Mandau segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan, penyelidikan mengarah ke Jalan Mandiri Induk, Kelurahan Air Jamban. Sekitar pukul 23.55 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial DRS yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,72 gram serta satu unit telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan awal, DRS mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial J.” jelas AKP Agung Rama Setiawan. Selasa (14/7/2026).
Keterangan itu kemudian dikembangkan oleh Tim Opsnal hingga akhirnya J berhasil diamankan di kawasan Jalan Sakura Gang Mandiri, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka kedua, polisi kembali menyita dua paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,35 gram beserta satu unit telepon genggam.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN serta upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 sehingga dapat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Bengkalis mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center 110 Polri. Menurut kepolisian, sinergi antara masyarakat dan aparat menjadi faktor penting untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis.**












