Rakyat45.com, Bengkalis – Pengungkapan sabu Bathin Betuah kembali memperlihatkan efektivitas strategi pengembangan kasus yang diterapkan Polsek Pinggir. Berawal dari satu target yang diamankan, penyelidikan berlanjut hingga mengungkap dugaan pemasok, sehingga dua pria berhasil ditangkap dalam operasi yang berlangsung kurang dari dua jam di Kecamatan Mandau.
Operasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan bermula pada Senin (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah Tim Opsnal menerima informasi mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan Km 9 Sebanga, Kecamatan Mandau.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Sekitar pukul 17.58 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial J di Jalan Karya, Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,92 gram serta satu unit telepon genggam Android. Dari hasil pemeriksaan awal, J mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial NA yang berada di kawasan Bangun Sari.” ungkap Kapolsek Pinggir, Selasa (14/7/2026).
Pengakuan itu menjadi titik awal pengembangan berikutnya. Sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal bergerak ke rumah NA di Jalan Bangun Sari, Dusun Mekar Sari, Desa Bathin Betuah, dan berhasil mengamankannya.
Di lokasi tersebut, polisi menyita lima paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,78 gram, satu unit telepon genggam Android, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, serta dua kaca pirex.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pria tersebut diduga berperan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.” jelasnya.
AKP Agung Rama Setiawan menegaskan bahwa Polsek Pinggir akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN.
“Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporan juga dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polri,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Bengkalis turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 Polri demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.**












