Rakyat45.coM, Pekanbaru โ Kasus kekerasan seksual anak kembali mengguncang Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial DI (40), warga Kecamatan Tambang, ditangkap Satreskrim Polres Kampar setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku diamankan di sebuah rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan ibu korban yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut melalui pengakuan salah satu anaknya.
“Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Setelah alat bukti dinyatakan lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar Yoga, Rabu (29/7/2026).
Korban dalam perkara ini merupakan dua anak kandung pelaku yang masing-masing berusia 13 tahun dan 10 tahun.
Menurut Yoga, sang ibu yang berinisial M (32) segera melapor ke Polres Kampar setelah mendengar pengakuan salah seorang anaknya mengenai dugaan tindakan yang dilakukan ayah mereka.
“Mendengar pengakuan itu, ibu korban langsung melaporkannya ke Polres Kampar,” kata Yoga.
Hasil penyelidikan mengungkap dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2026 di salah satu desa di Kecamatan Tambang. Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah makan di Pekanbaru. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan DI tanpa perlawanan sebelum membawanya ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual.
“Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tutup Yoga.***












