RAKYAT45.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Riau yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau melakukan kunjungan kerja dan audiensi ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Senin (6/10/2026).

Pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi tersebut membahas upaya mempertahankan nomenklatur “Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau” dalam rancangan peraturan daerah.

Nomenklatur tersebut dinilai berkaitan erat dengan identitas sejarah, adat istiadat, bahasa, nilai-nilai, serta peradaban masyarakat Riau.

Anggota Pansus, H. M. Sumardany Zirnata, ST., M.Sc., menegaskan bahwa mempertahankan identitas Melayu Riau bukan berarti mengesampingkan keberagaman. Menurutnya, penguatan identitas budaya justru menjadi bagian dari upaya menjaga kebinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam audiensi itu, Pansus bersama tenaga ahli, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, serta perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi Riau menyampaikan sejumlah pertimbangan mengenai penggunaan nomenklatur Melayu Riau.
Pertimbangan tersebut meliputi aspek historis, sosiologis, filosofis, dan konstitusional. Seluruh aspek itu menjadi dasar argumentasi agar nomenklatur Melayu Riau tetap digunakan dalam Ranperda Pemajuan Kebudayaan.
Perwakilan Kementerian Kebudayaan RI, Fitra Arda, menyampaikan bahwa pihaknya dapat memahami dan mendukung masukan yang disampaikan Pansus. Meski demikian, tindak lanjut atas usulan tersebut masih memerlukan arahan dari pimpinan kementerian.

DPRD Provinsi Riau berharap komunikasi dan sinergi dengan pemerintah pusat dapat terus diperkuat untuk mendukung pemajuan kebudayaan Melayu Riau.

Melalui pembahasan Ranperda tersebut, upaya perlindungan dan pelestarian warisan budaya diharapkan dapat berjalan berkelanjutan, sekaligus menjaga identitas masyarakat Riau agar tetap dikenal dan diwariskan kepada generasi mendatang.***












