Oleh: Alfia Ayu Kusumaningrum, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
Menjadi saksi di pengadilan sering dianggap sederhana dengan datang memenuhi panggilan, menjawab pertanyaan hakim, lalu pulang. Padahal, ketika seseorang berdiri sebagai saksi dan memberikan keterangan di bawah sumpah, setiap keterangan yang disampaikan memiliki konsekuensi hukum. Saksi bukan hanya sebagai orang yang bercerita mengenai suatu peristiwa. Keterangannya dapat menentukan apakah seseorang dinyatakan bersalah, dibebaskan, kehilangan hak, atau justru memperoleh perlindungan hukum.
Itulah sebabnya hukum pidana memberikan perhatian serius terhadap kebohongan yang disampaikan di bawah sumpah. Indonesia telah menerapkan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah kini secara khusus diatur dalam Pasal 373 KUHP. Pasal tersebut mengancam orang yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, dalam keadaan tertentu dapat pula dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu.
Ancaman tujuh tahun menunjukkan bahwa berbohong sebagai saksi bukanlah perkara sepele. Hukum memandang kebohongan di bawah sumpah sebagai tindakan yang berpotensi merusak proses pencarian kebenaran. Bayangkan saja jika seseorang dengan sengaja mengatakan bahwa ia melihat terdakwa berada di lokasi kejadian, padahal ia mengetahui bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi. Keterangan seperti itu dapat membuat orang yang tidak bersalah harus berhadapan dengan risiko pemidanaan. Sebaliknya, saksi yang sengaja memberikan alibi palsu juga dapat membantu pelaku sebenarnya menghindari pertanggungjawaban.
Akan tetapi, penting untuk dipahami bahwa tidak setiap keterangan saksi yang keliru otomatis merupakan tindak pidana. Orang dapat lupa, salah mengingat waktu, keliru mengenali seseorang, atau mempunyai persepsi berbeda atas sebuah kejadian. Penjelasan Pasal 373 KUHP secara tegas menyatakan bahwa ketidakbenaran dari keterangan tersebut harus diketahui oleh orang yang memberikan keterangan. Dengan kata lain, terdapat perbedaan besar antara “salah karena lupa” dan “mengatakan sesuatu yang diketahui tidak benar”.
Sebagai contoh, seorang saksi mengatakan kejadian berlangsung sekitar pukul delapan malam, sementara rekaman CCTV menunjukkan pukul delapan lewat tiga puluh menit. Perbedaan semacam itu belum cukup untuk menyimpulkan adanya sumpah palsu. Ingatan manusia tidak bekerja seperti kamera. Tetapi persoalannya berbeda apabila saksi mengetahui bahwa seseorang tidak berada di tempat kejadian, kemudian secara sadar mengatakan di depan hakim bahwa orang tersebut berada di sana. Unsur kesadaran terhadap ketidakbenaran itulah yang membuat persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Unsur sumpah juga sangat penting. KUHP tidak hanya untuk menghukum setiap kebohongan yang disampaikan kepada orang lain. Pasal 373 berbicara mengenai keterangan palsu di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, dalam keadaan ketika hukum mewajibkan pemberian keterangan dengan sumpah atau ketika keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum. KUHP juga menyamakan janji atau pernyataan penguat yang menurut hukum menjadi pengganti sumpah dengan sumpah itu sendiri.
Dalam persidangan pidana saat ini, hal tersebut semakin jelas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026. Pasal 210 ayat (12) KUHAP baru menentukan bahwa sebelum saksi atau ahli memberikan keterangan, hakim mengambil sumpah atau janji berdasarkan agama atau kepercayaannya agar memberikan keterangan yang sebenarnya dan sejujurnya. Artinya, sumpah bukan sekedar ritual pembukaan sebelum pemeriksaan saksi. Sumpah merupakan penegasan bahwa keterangan yang akan diberikan mengandung tanggung jawab hukum.
Menariknya, KUHAP baru juga memberikan mekanisme yang sangat konkret apabila kebohongan diduga terjadi langsung di ruang sidang. Pasal 224 UU Nomor 20 Tahun 2025 mengatur bahwa ketika hakim ketua sidang menduga keterangan saksi palsu, hakim terlebih dahulu harus memperingatkan saksi dengan sungguh-sungguh agar memberikan keterangan yang benar serta menjelaskan ancaman pidana yang dapat dikenakan.
Apabila setelah diperingatkan saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, persoalannya dapat berubah drastis. Hakim ketua sidang, baik karena jabatannya maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa, dapat memerintahkan agar saksi ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu. Panitera kemudian membuat berita acara yang memuat keterangan saksi dan alasan mengapa keterangan tersebut diduga palsu untuk diserahkan kepada penuntut umum. Bahkan jika diperlukan, persidangan perkara awal dapat ditangguhkan sampai perkara dugaan keterangan palsu tersebut diperiksa.
Mekanisme ini menunjukkan bahwa ruang sidang bukanlah tempat yang aman untuk “mengarang cerita” demi membantu teman, keluarga, ataupun pihak yang mempunyai kepentingan tertentu. Niat membantu seseorang justru dapat membawa saksi menjadi tersangka dalam perkara baru. Seseorang yang awalnya datang ke pengadilan hanya sebagai saksi dapat pulang dengan persoalan hukum yang jauh lebih berat apabila terbukti dengan sadar memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Hal yang juga sering terjadi adalah perbedaan antara keterangan seorang saksi pada tahap sebelumnya dengan keterangannya di persidangan. Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya sumpah palsu. Hakim harus melihat konteksnya, apakah perbedaannya muncul karena daya ingat, kesalahan memahami pertanyaan, tekanan, atau memang terdapat usaha secara sadar untuk menyampaikan ketidakbenaran. Hukum pidana tidak seharusnya digunakan hanya karena ada satu atau dua kalimat saksi yang tidak konsisten.
Justru di sinilah kehati-hatian sangat diperlukan. Ancaman pidana terhadap keterangan palsu diperlukan agar proses peradilan tidak dimanipulasi, tetapi ancaman itu juga tidak boleh membuat orang takut menjadi saksi. Saksi yang beritikad baik tidak dituntut untuk mempunyai ingatan sempurna. Ketika tidak tahu, jawaban yang paling tepat adalah mengatakan tidak tahu. Ketika tidak ingat, lebih baik mengatakan tidak ingat daripada mengatakan dengan asumsi atau cerita yang dibuat-buat.
Dari sudut pandang yang lebih luas, tindak pidana keterangan palsu sebenarnya melindungi sesuatu yang sangat mendasar, yakni integritas peradilan. Hakim mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan, dan keterangan saksi merupakan salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara pidana. Apabila saksi dengan bebas boleh berbohong tanpa konsekuensi, proses peradilan akan kehilangan kemampuannya untuk membedakan antara fakta dan rekayasa.
Kita juga perlu mengubah pandangan bahwa memberikan kesaksian palsu untuk membantu keluarga atau sahabat merupakan bentuk solidaritas. Solidaritas tidak dapat dijadikan alasan untuk menyesatkan pengadilan. Demikian pula rasa benci kepada terdakwa tidak boleh menjadi alasan untuk menambahkan cerita yang tidak pernah terjadi. Di hadapan hukum, posisi saksi justru menuntut keberanian untuk menyampaikan apa yang benar-benar diketahui, meskipun keterangan tersebut mungkin tidak menyenangkan pihak tertentu.
Jawaban atas pertanyaan “berbohong sebagai saksi di pengadilan, seberapa berat?” adalah cukup berat untuk membawa seseorang ke ancaman penjara sampai tujuh tahun. Tetapi hukum juga membedakan antara kesalahan manusiawi dan kebohongan yang dibuat-buat. Seorang saksi tidak dituntut untuk mengetahui segala sesuatu, melainkan untuk jujur mengenai apa yang memang diketahuinya.
Pernyataan paling aman sekaligus paling bertanggung jawab bagi seorang saksi bukanlah jawaban yang terdengar meyakinkan, melainkan jawaban yang sesuai kenyataan. Jika memang melihat, katakan melihat. Jika hanya mendengar dari orang lain, jelaskan sumbernya dari mana. Jika lupa, katakan lupa. Dan jika tidak tahu, tidak ada salahnya mengatakan tidak tahu. Dalam ruang sidang, kejujuran bukan hanya persoalan moral, tetapi kewajiban hukum yang pelanggarannya dapat berakhir menjadi perkara pidana tersendiri.










