Rokan Hilir, Rakyat45.com – Baru lima (5) bulan menjabat sebagai ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir, sudah 3 kapal dari Sumut diamankan, Diantaranya dua berkapasitas dibawah 5 GT dan satu unit lagi 90 Ton.
Pengamanan 3 unit kapal dari Sumut itu lantaran diduga melakukan menangkap ikan secara Illegal fising di perairan, Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Selain Kapal yang beroperasi di Perairan Rohil diamakan HNSI, HNSI juga menyaksikan pencabutan bubu tiang, bahkan HNSI merapatkan budidaya kerang dan nelayan tradisional untuk menyelesaikan permasalahan selama ini agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
Mosi Tidak Percaya Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Bengkalis ke Panglima Muda
19 Oktober 2020Hal itu dibenarkan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir Jonnaidi saat di konfirmasi di BaganSiapiApi Kamis 03 Maret 2022.
Dia menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberantas Illegal Fishing yang beroperasi khususnya di wilayah perairan Rokan Hilir.
“Kita tidak peduli kapal dari mana yang melakukan menangkap ikan di wilayah kita menggunakan alat tangkap Illegal Fishing kita sikat. Hal ini adalah menjaga para nelayan tradisional kita yang hanya menggunakan alat tangkap ala kedarnya,” Pungkasnya.**
Guru Besar UGM Khawatir Universitas Kelola Tambang Bungkam Suara Kritis
3 Februari 2025Editor ; Indra












