Banner Website
Ragam

Perkara Penebangan Liar dalam Kawasan Hutan, Nasib Bombeng Divonis 19 Juni Mendatang

871
×

Perkara Penebangan Liar dalam Kawasan Hutan, Nasib Bombeng Divonis 19 Juni Mendatang

Sebarkan artikel ini
terdakwa Novrianto alias Bombeng
terdakwa Novrianto alias Bombeng

Bengkalis, Rakyat45 – Sidang terhadap terdakwa Novrianto alias Bombeng kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (5/6/24) siang. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan duplik terdakwa terhadap replik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas pembelaan atau pledoi terdakwa setelah dibacakan tuntutannya pada Rabu (29/4/24) lalu.

Terdakwa Bombeng sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Usai sidang, Wendy Efradot Sihombing, JPU Kejari Bengkalis, mengungkapkan bahwa sidang putusan terhadap terdakwa Bombeng akan dijadwalkan pada 19 Juni 2024 mendatang.

“Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan 19 Juni mendatang,” ungkap Wendy.

Wendy juga menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Bombeng ke pengadilan sebelumnya ditangani oleh Polda Riau dan dilimpahkan ke Kejati Riau untuk diadili di PN Bengkalis. Bombeng didakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan.

“Hanya perkara penebangan liar saja. Untuk perkara lainnya tidak ada,” tambahnya.

Sidang dalam perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Febriano Hermady dan dihadiri oleh hakim anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Aldi Pangrestu.

Sebelum persidangan, salah satu masyarakat Desa Lubuk Gaung, Nurzan, menyatakan kekecewaannya melalui pesan WhatsApp, “Masyarakat Desa Lubuk Gaung kecewa dengan putusan PN Bengkalis memutuskan terdakwa Novianto alias Bombeng selaku perambah dalam kawasan hutan hanya 4 tahun 6 bulan padahal ancaman hukuman lebih dari itu,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penebangan pohon/kayu ilegal di kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HPT) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai Kayang Mandiri, tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Penebangan diduga dilakukan oleh Novrianto alias Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023, mencakup area perkebunan sawit sekitar 171 hektar.

Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf diduga membawa alat-alat berat yang lazim digunakan untuk kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. Detail perkara ini tercatat dalam nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkalis.

Selain itu, Tim Mabes Polri dari Jakarta juga telah melakukan penangkapan 3 unit alat berat ekskavator di Desa Lubuk Gaung pada 16 Agustus 2023 dan kemudian dibawa keluar pada 17 Agustus 2023.