Pekanbaru, Rakyat45.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau mengumumkan persyaratan bantuan seragam sekolah bagi siswa kurang mampu di SMA/SMK Negeri. Program ini dilakukan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, menjelaskan bahwa bantuan seragam ini akan diberikan kepada 25 siswa di setiap SMA/SMK Negeri di Pekanbaru. Sedangkan di 11 kabupaten/kota lainnya di Riau, bantuan ditujukan kepada 10 siswa per sekolah. “Bantuan ini adalah hasil kerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk siswa kurang mampu di tingkat SMA/SMK Negeri,” ujar Masriadi, Selasa (8/10/2024).
Dana bantuan berasal dari zakat ASN yang dikumpulkan di lingkungan Dinas Pendidikan Riau, termasuk para guru di sekolah negeri. “Zakat ini kami salurkan kembali ke sekolah-sekolah untuk membantu murid yang membutuhkan. Untuk sekolah swasta, masih menunggu kesiapan dana,” tambahnya.
Persyaratan bagi siswa penerima bantuan telah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah. Berkas siswa penerima bantuan seragam harus dikumpulkan paling lambat 30 Oktober 2024, dan diserahkan langsung ke Baznas Riau melalui sekolah.
Syarat yang perlu dipenuhi antara lain: pengumpulan berkas ke pihak sekolah, penyertaan nomor rekening BSI atau BRK Syariah atas nama siswa atau orang tua, dan diprioritaskan untuk siswa kelas X. Selain itu, siswa harus menyertakan fotokopi KTP orang tua, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu dari lurah, serta dokumen lain seperti foto rumah dan pas foto 3×4.
Penyaluran bantuan direncanakan berlangsung awal November secara serentak di seluruh sekolah. “Bantuan akan diserahkan setelah semua persyaratan dipenuhi,” tutup Masriadi.