Rengat, Rakyat45.com – Dua pria yang diduga melakukan penebangan liar di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) berhasil diamankan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai TNBT. Kedua pelaku, berinisial EK dan SG, warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap saat patroli di Wilayah Kerja Resort Lahai, SPTN II Belilas.
Penangkapan ini diumumkan oleh Kepala Balai TNBT, Gebyar Andyono, pada Selasa (7/1/2025). “Patroli pengamanan kawasan hutan ini dilakukan sejak Kamis hingga Senin (2-6 Januari 2025),” jelasnya.
Patroli tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembalakan liar di daerah 500 Desa Alim. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan pemantauan dan penyisiran, yang mengungkap adanya aktivitas pemuatan kayu ilegal. Kayu tersebut diduga milik seorang warga Desa Alim berinisial M.
Pada Jumat (3/1/2025) pukul 13.00 WIB, tim patroli mendeteksi sebuah truk colt diesel kuning dengan bak hitam yang mengangkut kayu dan bergerak menuju Simpang Tayas. “Tim kami melakukan pengejaran hingga kendaraan itu berhasil diberhentikan,” ungkap Gebyar.
Setelah truk dihentikan, petugas meminta dokumen legalitas kayu yang dibawa. Karena pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut, mereka beserta barang bukti segera dibawa ke Balai TNBT. Selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Sumatera untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah penangkapan, sempat beredar isu bahwa kayu tersebut akan digunakan untuk pembangunan masjid. Namun, Gebyar membantah klaim tersebut. “Jika benar untuk masjid, seharusnya ada koordinasi dengan pengurus masjid. Hingga saat ini, tidak ada laporan atau koordinasi semacam itu,” tegasnya.
Gebyar menegaskan, isu tersebut kemungkinan adalah alibi untuk menghindari jeratan hukum.
Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam melindungi kawasan hutan dari ancaman aktivitas ilegal seperti perambahan, pembalakan liar, dan perburuan tumbuhan serta satwa liar. Gebyar menambahkan, kawasan konservasi TNBT memiliki ekosistem yang sangat penting untuk dilestarikan.
“Polhut kami telah bertugas sesuai dengan SOP yang berlaku untuk menangani tindak pidana kehutanan,” jelasnya.
Polhut TNBT terus berkomitmen menjalankan tugas pengamanan kawasan hutan, memastikan kelestarian ekosistem, dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum di wilayah tersebut.