Jakarta, Rakyat45.com – Terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Penggeledahan ini dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Dia mengatakan, rumah yang menjadi objek penggeledahan berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tetapi KPK belum mengungkapkan hasil penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (4/2/2025) KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali terkait perkara yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.
Penyidik KPK saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara. KPK juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Rita Widyasari.
Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Barang sitaan tersebut, dilansir ANTARA, akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.